"Harusnya KPPU membina perusahaan penerbangan kita, bukannya malah menekan dan menyusahkan," kata Evita Bulo, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat.
Desakan serupa diungkapkan Sadarestuwati
BACA JUGA: Izin Gubernur Sumut Tak Dibutuhkan Lagi
Kader PDI Perjuangan ini menilai, keputusan KPPU harus ditinjau lagiDirjen Perhubungan Udara Herry Bakti mengakui, pemerintah bersama INACA telah menetapkan tarif penerbangan berdasarkan sistem atas bawah
BACA JUGA: Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU
Namun kemudian oleh KPPU diminta tidak menggunakan tarif bawah."Dari situlah tarif penerbangan diserahkan ke maskapai penerbangan masing-masing
BACA JUGA: BRI-AS Teken Perjanjian Kredit Mikro
Maskapai yang menghitung berapa harga tiket yang layak dan sudah termasuk fuel surchargenya," ucapnya.Menyangkut masalah sanksi, Herry pun mengaku tidak bisa mencampuri urusan KPPU"Tugas KPPU kan diatur dalam UU, jadi kami tidak bisa masuk ke dalam internal KPPU," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPPU Trisna Sumardi menegaskan bahwa keputusan KPPU sudah finalApalagi sanksi berupa denda dan ganti rugi merupakan hasil fuel surcharge yang diperoleh dari masyarakat.
"Fuel surcharge itukan untuk membayar selisih harga avtur yang melonjakKetika avtur turun dan itu tetap diberlakukan, wajar KPPU minta dikembalikanKarena ternyata fuel surcharge itu dijadikan sumber pendapatan oleh airlines," tuturnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Byar Pet, Dahlan Iskan Menangis
Redaktur : Tim Redaksi