Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi

Rabu, 19 Mei 2010 – 14:04 WIB
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak KPPU meninjau kembali sanksi yang diberikan pada sembilan maskapai penerbangan domestik terkait pemberlakuan fuel surchargeDesakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti, dan Ketua KPPU Trisna Sumardi di Gedung Senayan, Rabu (19/5).

"Harusnya KPPU membina perusahaan penerbangan kita, bukannya malah menekan dan menyusahkan," kata Evita Bulo, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat.

Desakan serupa diungkapkan Sadarestuwati

BACA JUGA: Izin Gubernur Sumut Tak Dibutuhkan Lagi

Kader PDI Perjuangan ini menilai, keputusan KPPU harus ditinjau lagi
Pemberlakuan fuel surcharge atas kebijakan pemerintah, sangat aneh kalau akhirnya maskapai penerbangan yang dikenai sanksi.

Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti mengakui, pemerintah bersama INACA telah menetapkan tarif penerbangan berdasarkan sistem atas bawah

BACA JUGA: Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU

Namun kemudian oleh KPPU diminta tidak menggunakan tarif bawah.

"Dari situlah tarif penerbangan diserahkan ke maskapai penerbangan masing-masing
Pemerintah hanya menetapkan tarif atas

BACA JUGA: BRI-AS Teken Perjanjian Kredit Mikro

Maskapai yang menghitung berapa harga tiket yang layak dan sudah termasuk fuel surchargenya," ucapnya.

Menyangkut masalah sanksi, Herry pun mengaku tidak bisa mencampuri urusan KPPU"Tugas KPPU kan diatur dalam UU, jadi kami tidak bisa masuk ke dalam internal KPPU," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPPU Trisna Sumardi menegaskan bahwa keputusan KPPU sudah finalApalagi sanksi berupa denda dan ganti rugi merupakan hasil fuel surcharge yang diperoleh dari masyarakat.

"Fuel surcharge itukan untuk membayar selisih harga avtur yang melonjakKetika avtur turun dan itu tetap diberlakukan, wajar KPPU minta dikembalikanKarena ternyata fuel surcharge itu dijadikan sumber pendapatan oleh airlines," tuturnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Byar Pet, Dahlan Iskan Menangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler