BACA JUGA: Indika Energy Bagi Deviden Rp362,8 Miliar
Sehingga diharapkan dapat mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel"Dalam PP Nomor 60 tahun 2008 Pasal 2 disebutkan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan
BACA JUGA: Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi
Sistem Pengendalian Intern itu bertujuan memberikan keyakinan bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," tutur Agus dalam rilisnya kepada JPNN.Ditambahkannya, jalinan kerja sama itu merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Kerja Sama tentang Penguatan Tata Kelola Kepemerintahan yang baik antara Kemenpera dan BPKP pada tanggal 23 Februari 2010 lalu.
Sementara itu, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam BPKP Iman Bastari menyatakan, ke depan BPKP akan terus berupaya mendukung komitmen Kemenpera dalam pendataan perumahan bagi masyarakat
BACA JUGA: Izin Gubernur Sumut Tak Dibutuhkan Lagi
“Kerja sama ini kami anggap penting karena program pengadaan perumahan sangat penting dan strategis karena menyerap anggaran yang sangat besar sehingga memberikan stimulant terhadap kegiatan ekonomi negara,” terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU
Redaktur : Tim Redaksi