"Ada kecurigaan di masyarakat, terkait aktor-aktor politik terutama dalam hal politik uang
BACA JUGA: Laporan Kecurangan CPNS Menumpuk di Meja Menteri
Masyarakat berhak curiga, karena mereka tidak bisa mengontrol hal itu," kata salah seorang pengamat politik, J Kristiadi, saat acara Refleksi Tahun 2010 Bidang Polhukam, di kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Jumat (7/1).Lebih jauh, lanjut Kristiadi, tidak adanya suatu program mengenai undang-undang politik uang, juga dapat mengakibatkan rusaknya sistem politik di Indonesia
Semantara itu di tempat yang sama, pengamat politik Yudi Latif mengatakan, undang-undang kepartaian terlalu ketat membatasi masuknya partai baru
BACA JUGA: Jimly : Pelayanan Paspor Masih Kampungan
Ini katanya, membuat frustrasi (mereka) yang memiliki kepentingan, sehingga juga berdampak pada elemen lainya, termasuk pemerintah.Selain itu, Yudi juga menyesalkan masalah biaya politik yang tinggi, karena menurutnya itu merupakan salah satu faktor terhadap buruknya kinerja dan moral para pemimpin
BACA JUGA: Perlu UU Khusus untuk Kejahatan Terorganisir
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Wajib Laporkan LHKPN
Redaktur : Tim Redaksi