2011, Janji Tekan Jumlah Pekerja Kontrak

Selasa, 28 Desember 2010 – 18:42 WIB

JAKARTA-- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  akan mendorong perusahaan untuk meninggalkan sistem kontrak kerja dan outsourcing terhadap pekerja pada tahun 2011Kebijakan ini akan diperkuat dengan menerbitkan Peraturan Menakertrans (Permenakertrans), selama draft RUU-nya masih dibahas di DPR

BACA JUGA: Muhaimin Akui Pelatihan Wirausaha Baru Berhasil 20 Persen



Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan, ada kenaikan jumlah pekerja pada sektor formal dari 30 persen tahun 2009 menjadi 33 persen pada 2010.  “Ada kenaikan siginifikan sebesar  tiga persen,” kata Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (28/12)


Muhaimin menyayangkan, dari 33 persen jumlah tersebut sebagian besar status pekerja masih merupakan pekerja kontrak atau bahkan outsorcing

BACA JUGA: Setgab Dianggap Lukai Kebersamaan Bangsa

“Kita masih memiliki kendala, sebagian besar pekerja ini bukan pegawai tetap, tapi kontrak,” terang Ketua Umum PKB ini.

Muhaimin akan medorong perusahaan – perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya dengan sistem kontrak untuk melakukan pengangkatan pada 2011
Tentu saja dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan baru yang lebih memberi jaminan pada para pekerja.

Sebenarnya, perubahan-perubahan yang dimaksud Muhaimin sudah dimasukan dalam revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Namun sayangnya, DPR memutuskan secara sepihak, untuk mengeluarkan revisi UU tersebut dari Program Legislasi Nasional 2011

BACA JUGA: KPK Perpanjang Larangan 4 Nama ke Mancanegara

“Jadi kita tidak membahasnya di 2011, tapi mematangkannya dulu sambil menyiapkan jadi UU di 2012,” papar Muhaimin.

Sambil menunggu 2012, lanjut Muhaimin, ada dua hal yang dilakukan kemenakertransSalah satunya dengan membuat Permenakertrans, yang isinya memperketat penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing“Insyaallah 2012 para pekera sudah dapat menerimanya,” imbuhnya.

Langkah kedua, yakni dengan mendorong penguatan industri dalam negeriDengan Meningkatkan koordinasi antara kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian“Agar industri kita semakin stabil,” ujar  Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, kementerian akan meminta serikat-serikat pekerja buruh untuk merapatkan barisanSelain itu, pihaknya juga mengupayakan untuk tidak mendahulukan ego masing-masing, agar penguatan industri nasional dapat terwujud(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Pemeriksaan, Ary Muladi Cengengesan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler