KPK Perpanjang Larangan 4 Nama ke Mancanegara

Selasa, 28 Desember 2010 – 17:47 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan bahwa penyelidikan kasus dugaan suap dari perusahaan Inggris, Innospec ke pejabat Kementrian ESDM dan Pertamina hanya jalan di tempatPasalnya, KPK masih terus melakukan penyelidikan.

"Proses penyelidikannya masih terus berjalan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di KPK, Selasa (28/12)

BACA JUGA: Ditanya Soal Pemeriksaan, Ary Muladi Cengengesan

Bahkan untuk kepentingan penyelidikan itu, KPK memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah nama yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencegahan di Imigrasi.

Larangan bepergian ke mancanegara yang diperpanjang itu antara lain terhadap mantan Dirjen Migas Rahmat Sudibyo, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo, serta dua eksekutif PT Sugih Interjaya yaitu Willy Sebastian dan Muhammad Syakir
"Sudah kita kirim surat ke Imigrasi

BACA JUGA: Wawako Bitung Terpilih Merasa Sesuai Prosedur

Pencegahan diperpanjang dari Oktober 2010 sampai awal April 2011," ucap Johan.

Sebelumnya, pada April silam keempatnya sudah masuk dalam daftar nama yang dilarang KPK ke mancanegara berdasarkan surat KPK bernomor KEP-167/01-22-04/2010 tanggal 8 April 2010 yang dikirim ke Ditjen Imigrasi
Selain empat nama itu, ada nama lain yang juga dicegah ke luar negeri yaitu seseorang bernama Herwanto Wibowo.

Selanjutnya pada 9 April 2010, sebagai respon atas surat KPK maka Imigrasi menerbitkan surat siar bernomor IMI.5.GR.02.06-3.2010 tentang pencegahan atas lima nama itu

BACA JUGA: KPK Tak Bisa Perkarakan Bahasyim

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak surat siar Imigrasi dikeluarkan.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo terkait proyek pembelian tetraethyl lead (TEL) untuk bensin bertimbel.

Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 jutaDari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta  kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega: Amandemen Jangan jadi Uji Coba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler