JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi, Ary Muladi, tetap rapat mengunci mulutnyaUsai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (28/12), Ary justru cengengesan menanggapi pertanyaan para wartawan.
Ary hanya bersedia mengomentari soal kabar dirinya
BACA JUGA: Wawako Bitung Terpilih Merasa Sesuai Prosedur
"Alhamdulillah baik," katanya sambil tersenyumBACA JUGA: KPK Tak Bisa Perkarakan Bahasyim
Sedangkan penasehat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa penyidik menyodorkan 20 pertanyaan
"Menurut kami tidak ada perlunya dan tidak ada gunanya menjawab pernyataan, membantah, mengkonfirmasi ataupun memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan itu
BACA JUGA: Mega: Amandemen Jangan jadi Uji Coba
Itu hanya untuk kepentingan penyidikan, bukan untuk kepentingan Ary," jelasnya.Sugeng malah beranggapan bahwa sikap diam Ary sangat membantu dan sangat menguntungkan pihaknyaSebab, dengan tetap bungkam itu maka tidak ada hal yang perlu dikonfirmasi, baik dari keterangan saksi maupun dari alat bukti yang disampaikan KPK.
Ary hanya akan memberi keterangan di persidangan nantiLantas, sampai kapan proses penyidikan dan aksi tutup mulut? Sugeng menyatakan hal itu itu tergantung pada KPK.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Terpilih Bitung Tak Ikut Tes Jantung
Redaktur : Tim Redaksi