JAKARTA - Kepala Bidang Pembinaan Bahasa Pusat Bahasa, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Mustakim mengatakan, seluruh pekerja asing yang bekerja di Indonesia akan diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia selama berada di IndonesiaMenurutnya, hal ini bertujuan untuk menginternasionalkan Bahasa Indonesia, serta mengembangkan pembelajaran Bahasa Indonesia kepada orang asing.
"Kita akan mewajibkan seluruh pekerja asing untuk menggunakan Bahasa Indonesia di dalam kehidupan kesehariannya
BACA JUGA: Sudah Dua Tahun Upaya Bongkar Mafia di MK
Kewajiban itu tentunya didahului dengan diikutsertakan dalam program sertifikasi Bahasa Indonesia," ungkap Mustakim kepada wartawan, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (2/11).Mustakim mengatakan, hal ini diakui memang masih merupakan suatu wacana
BACA JUGA: Struktur Ditjen EBTKE Rampung Akhir Tahun Ini
"Kami masih menunggu proses penerbitan Perpres," imbuhnya.Lebih lanjut, Mustakim menjelaskan bahwa mekanisme program sertifikasi Bahasa Indonesia yang nantinya akan diikuti oleh seluruh pekerja asing di Indonesia tersebut, adalah layaknya Test of English as a Foreign Language (TOEFL)
BACA JUGA: Belum Ada Kepastian Second Opinion Kesehatan Nunun
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Suap TC
Redaktur : Tim Redaksi