Struktur Ditjen EBTKE Rampung Akhir Tahun Ini

Selasa, 02 November 2010 – 18:22 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Kementerian ESDM, secara organisasi sudah disetujui oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB)Namun begitu disebutkan, hingga saat ini strukturnya belum disusun.

"Ditjen EBTKE secara organisasi sudah disetujui Menpan & RB, tinggal ditandatangani, serta penempatan orang-orangnya melalui suatu mekanisme yang ada

BACA JUGA: Belum Ada Kepastian Second Opinion Kesehatan Nunun

Kita targetkan akhir tahun ini sudah rampung semua," ucap Dirjen EBTKE, Dr Ir Luluk Sumiarso, ketika ditemui di sela-sela acara Sarasehan Sehari Roadmap EBT, di Nareswara, Gedung Smesco UKM, Selasa (2/11).

Ketika ditanya siapa orang-orang yang akan mengisi beberapa posisi penting di Ditjen tersebut, Luluk pun menyebutkan bahwa pihaknya belum menetapkan orang-orang yang akan mengisi beberapa posisi penting itu
Tapi yang jelas, sebut Luluk, akan diserahkan kepada orang-orang dari dalam (kementerian).

"Akan ada empat direktorat dan satu sekretaris di Ditjen EBTKE, di antaranya Direktorat Panas Bumi, Bioenergi, Aneka Energi Baru Terbarukan, dan Direktorat Konservasi Energi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ditjen EBTKE ini merupakan unit baru di tubuh Kementerian ESDM, yang diresmikan akhir Agustus 2010 lalu

BACA JUGA: KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Suap TC

Ditjen ini dibuat untuk mengakomodir pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi
Pembentukan unit baru tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

BACA JUGA: Diduga Terima Suap, Ketua KPU Minsel Digugat

(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler