KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Suap TC

Selasa, 02 November 2010 – 17:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap meladeni upaya praperadilan yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka kasus suap traveller's cheque (TC) atau cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI 2004Pernyataan ini ditegaskan oleh juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa (2/11) siang

BACA JUGA: Diduga Terima Suap, Ketua KPU Minsel Digugat

"Kami siap, kalau ada yang menggugat," ujarnya.

Menurut Johan, apabila warga negara merasa telah mengalami perlakuan hukum yang tidak sesuai, mereka memang berhak menggugat melalui mekanisme praperadilan
Tetapi sejauh ini, katanya pula, KPK merasa sudah mematuhi aturan, khususnya dalam memproses kasus TC dan menetapkan para tersangka.

Karena itu menurutnya, gugatan ini tidak terlalu dipersoalkan KPK

BACA JUGA: Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun

Upaya praperadilan tersebut, kata Johan lagi, tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus TC DGS BI
"Tidak mengganggu

BACA JUGA: Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Kita ada bidangnya masing-masingKPK punya Biro Hukum yang menangani masalah itu," ujarnyaNamun begitu ditambahkannya, sejauh mana proses praperadilan tersebut memberi pengaruh, KPK masih menunggu hasil putusan pengadilan.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin, juga menegaskan hal serupa"Kita siap," katanya, Senin (1/11), di Gedung KPKMenurut Jasin, langkah praperadilan boleh-boleh saja dilakukan, karena (memang) sudah diatur di dalam hukum negara IndonesiaDalam hal ini, Jasin menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.

"Biar nanti pengadilan saja yang memutuskan," ujarnyaTetapi dari kaca mata KPK, katanya pula, penetapan ke-26 tersangka (terbaru) penerima suap itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Pernyataan ini disampaikan pihak KPK, menyusul adanya upaya praperadilan terhadap KPK oleh delapan tersangka kasus TC DGS BIGugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, oleh delapan orang yakni Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffry Tongas, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, serta Engelina PatiasinaKedelapan orang ini beralasan, penetapan tersangka oleh KPK hanya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor atas empat anggota DPR RI rekan pemohon, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Pejabat Direshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler