BACA JUGA: Diduga Terima Suap, Ketua KPU Minsel Digugat
"Kami siap, kalau ada yang menggugat," ujarnya.Menurut Johan, apabila warga negara merasa telah mengalami perlakuan hukum yang tidak sesuai, mereka memang berhak menggugat melalui mekanisme praperadilan
Karena itu menurutnya, gugatan ini tidak terlalu dipersoalkan KPK
BACA JUGA: Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun
Upaya praperadilan tersebut, kata Johan lagi, tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus TC DGS BIBACA JUGA: Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara
Kita ada bidangnya masing-masingKPK punya Biro Hukum yang menangani masalah itu," ujarnyaNamun begitu ditambahkannya, sejauh mana proses praperadilan tersebut memberi pengaruh, KPK masih menunggu hasil putusan pengadilan.Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin, juga menegaskan hal serupa"Kita siap," katanya, Senin (1/11), di Gedung KPKMenurut Jasin, langkah praperadilan boleh-boleh saja dilakukan, karena (memang) sudah diatur di dalam hukum negara IndonesiaDalam hal ini, Jasin menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.
"Biar nanti pengadilan saja yang memutuskan," ujarnyaTetapi dari kaca mata KPK, katanya pula, penetapan ke-26 tersangka (terbaru) penerima suap itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Pernyataan ini disampaikan pihak KPK, menyusul adanya upaya praperadilan terhadap KPK oleh delapan tersangka kasus TC DGS BIGugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, oleh delapan orang yakni Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffry Tongas, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, serta Engelina PatiasinaKedelapan orang ini beralasan, penetapan tersangka oleh KPK hanya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor atas empat anggota DPR RI rekan pemohon, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Pejabat Direshuffle
Redaktur : Tim Redaksi