Bupati Kotim, H Supian Hadi mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS di seluruh Indonesia
BACA JUGA: Enam WNA Dilepaskan di Perbatasan
Tahun depan, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) berupaya agar bisa melakukan penerimaan CPNS, khususnya untuk tenaga kesehatan dan guru"Berdasarkan rapat koordinasi bidang kepegawaian di Palangka Raya, diperoleh informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur tidak termasuk dalam daftar moratorium pengadaan CPNS," kata Supian Hadi di Sampit, Kamis (27/10).
Sementara itu, keinginan CPNS Kabupaten Kotim hasil penerimaan pada 2010 lalu, agar bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan, segera terwujud
"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan didukung oleh DPRD, telah mengakomodir keinginan CPNS formasi tahun 2010 untuk mengikuti diklat prajabatan
BACA JUGA: Terkait Lingkungan, Tony Blair Kunjungi Kalteng
Hal ini merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk melaksanakanDisebutkannya, untuk CPNS golongan III, kegiatan diklat direncanakan pada November 2011 di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Kalteng di Palangka Raya
BACA JUGA: Bom Aktif di Lingkungan Sekolah
Sedangkan diklat prajabatan untuk CPNS golongan II akan dilaksanakan di Sampit dengan pola kemitraan dengan BKPP Provinsi Kalteng, sehingga diharapkan pada tahun berikutnya Pemkab Kotim tidak lagi mempunyai tunggakan.Pihaknya sangat berterima kasih kepada DPRD Kotim karena telah mendukung sepenuhnya dalam penetapan anggaran perubahan tahun 2011 sehingga CPNS formasi 2010 dapat mengikuti diklat prajabatan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Tahun mendatang, kata Supian, pihaknya akan melakukan penataan organisasi kembali sesuai kebutuhan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin TimurPenataan itu juga mengikuti rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Di samping organisasi, juga dilakukan penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur sebagaimana digariskan secara nasional dan menjadi bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi pada masing-masing pemerintah kabupaten/kota(nor)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raja Ampat Masuk Nominasi Situs Warisan Dunia
Redaktur : Tim Redaksi