2012, SD dan SMP Bebas Pungutan Pendidikan

Daerah Harus Salurkan BOSDA

Selasa, 18 Januari 2011 – 07:07 WIB

JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menargetkan pada 2012 nanti Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) bebas dari segala macam pungutanMeski demikian, pemerintah masih harus membicarakannya dengan DPR.

“Hal ini yang sedang kami siapkan dan akan dikonsultasikan dengan DPR

BACA JUGA: Mendiknas Tolak Ide Tambah Jam Pelajaran Agama

Maka dari itu, saat ini kami sedang merampungkan cost structure pendidikan,” kata Mendiknas ketika ditemui usai rapat kerja (raker) dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/1).

Menurut Mendiknas, saat ini ada dua jenis pembiayan pendidikan, yaitu biaya non personal yang melekat pada si peserta didik dan biaya non personal yang terkait dengan biaya investasi
“Itu yang sedang kita cari tahu berapa costnya

BACA JUGA: Program Kemdiknas Hanya Buang-buang Dana

Arahnya hanya satu, yaitu tahun 2012 harus bisa dipastikan pendidikan bebas pungutan harus selesai,” ujarnya.

Lantas mengapa pembebasan pungutan tidak dilakukan pada tahun ini" Mendiknas menegaskan bahwa jika sampai saat ini ada pungutan maka hal itu masih wajar
Sebab, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya mampu mencukupi 70 persen dari seluruh pembiayaan pendidikan.

“Masih ada pungutan, karena faktanya memang begitu

BACA JUGA: 25 Persen Soal Unas SD Ditetapkan BSNP

BOS hanya mampu meng-cover 70 persen dari kebutuhan operasionalOleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) wajib untuk menyalurkan BOS Daerah (BOSDA) untuk menutupi sisanya sesuai dengan surat edaran dari pusat,” tegasnya.

Mendiknas juga mendorong Pemda agar terus menyalurkan BOSDA sehingga dapat menutupi biaya operasional pendidikan, terutama untuk jenjang pendidikan dasarDikatakan pula, anggaran BOSDA tidak boleh dihapus karena sudah merupakan amanah undang-undang

“BOSDA tidak  boleh dihapus karena daerah sudah wajib untuk mengalokasikan dananya sebesar 20 persen dari APBD untuk pendidikanJika daerah tidak mau, itu tidak mungkin, karena itu sudah melanggar undang-undang,” imbuhnya.

Dari data Kemdiknas, jumlah total dana BOS yang disalurkan sebesar Rp 16,8 triliunUntuk jenjang SD yang terletak di kota, masing-masing siswa akan menerima sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahunSedangkan untuk SD yang terletak di kabupaten, masing-masing siswa menerima Rp 397 ribu per tahun

Adapun untuk jenjang SMP yang terletak di kota, setiap siswa mendapat Rp 710 ribu per tahunDan untuk SMP di kabupaten, mendapat Rp 570 ribu per siswa per tahun“Dana BOS yang disalurkan pemerintah untuk jenjang SD hanya mampu mengcover 68,4 persen, dan BOS untuk jenjang SMP hanya mengcover  80,3 persen dari total kebutuhan oeprasional,” sebut Nuh(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Yakin Semua PTN Ikuti Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler