KENDARI - Sebanyak 2 ribu lebih tenaga honorer yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam diberhentikanPemutusan kerja akan efektif tahun 2012 untuk mengurangi beban keuangan daerah yang mencapai Rp 14 Miliar per tahun
BACA JUGA: Pulau Natuna Dihantam Gelombang Tiga Meter
"Sesuai dengan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang akan keluar itu instansi tidak dibenarkan lagi mengangkat tenaga honorer karena merugikan keuangan daerah, untuk Sultra saja jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk membayar tenaga honorer sekitar Rp
BACA JUGA: Sopir Bus Antarnegara Resah
Menurut Tony, pemberhentian honorer juga didasarkan pada Surat Edaran Mendagri No 5 Tahun 2010 yang melarang daerah mengangkat tenaga honorer lagi
"Surat edarannya sangat jelas berlaku sejak tahun 2010, tetapi tidak diindahkan sehingga tahun 2012 ini akan diambil langkah tegas, bagi kepala daerah yang tidak mengontrol instansinya terkait aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana yang berhubungan dengan tindakan korupsi sebab menyalahi kewenangan," tegasnya.
Ia mengatakan beberapa badan pengawas, seperti BPK, BPKP, Inspektorat telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap daerah yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Menurutnya, tidak ada kata toleransi lagi sebab semua tenaga honorer akan diberhentikan pada tahun 2012, tidak dibenarkan mengangkat honorer jika tidak ada dasar hukum yang jelas terkait pengangkatannya dan pembayaran honornya
BACA JUGA: Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!
"Perpres 54 menyebutkan boleh diangkat tenaga honorer tetapi jika ada pengadaan barang dan jasa, sebab itu jelas dasar hukumnya, diluar dari itu atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat akan jadi temuan," pungkasnya(lina/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalteng Berpotensi Banjir Besar
Redaktur : Tim Redaksi