Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!

Jumat, 04 November 2011 – 11:46 WIB
BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel kembali menegaskan bahwa pertambangan dan penebangan liar haram hukumnyaHal ini dituangkan dalam fatwa MUI No 127/MUI-KS/XII/2006 se Kalimantan, mengingat dampak lingkungan yang semakin rusak

BACA JUGA: Kalteng Berpotensi Banjir Besar

Demikian disampaikan Ketua MUI Kalsel, KH Akhmad Makkie didampingi Ketua Komisi Fatwa Rusdianyah Asnawi,  saat jumpa pers terkait tiga fatwa tentang pertambangan dan penebangan liar, serta pembakaran hutan dan kabut asap, Kamis (3/11)


“Kita kembali menegaskan tentang fatwa haramnya pertambangan yang merusak lingkungan

BACA JUGA: Sumbar Dikepung Bencana, 52 Ribu Warga Mengungsi

Ada tiga fatwa yang kembali kita sosialisikan, yang jelas pertambangan yang merusak lingkungan haram hukumnya,” tegas Akhmad Makkie


Dijelaskannya, berdasarkan ayat Alquran surah Ar Rum ayat 41 dan 42 tentang kerusakan bumi akibat ulah tangan manusia disebutkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)

BACA JUGA: Penyeludupan Narkotika Rp6,5 M Digagalkan

Katakanlah : Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang duluKebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).”
 
“Keserakahan dan perlakuan buruk sebagian manusia terhadap alam dapat menyengsarakan manusia itu sendiriTanah longsor, banjir, kekeringan, tata ruang daerah yang tidak karuan dan udara serta air yang tercemar adalah buah kelakuan manusia yang justru merugikan manusia dan makhluk hidup lain,” lanjutnya

Ketiga fatwa yang dimaksudkan tersebut adalah fatwa MUI No 22/2010 tentang pertambangan ramah lingkungan, fatwa MUI No 127/MUI-KS/XII/2006 tentang illegal loging dan illegal mining

Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel Rusdiansyah Asnawi,  meminta kepada masyarakat agar bisa membantu MUI dalam mengawal fatwa tersebutSehingga diharapkannya fatwa ini bisa diketahui secara luas oleh masyarakat.
 
“Kita berharap masyarakat juga turut berpartisipasi dalam mengawal fatwa iniHukumnya jelas haram jika pertambangan merusak lingkunganMudah-mudahan fatwa ini bisa diketahui masyarakat luas di Kalsel,” katanya(mr-116/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumbar Dikepung Bencana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler