Sopir Bus Antarnegara Resah

Trayek Angkutan Transkalimantan Belum Ada

Jumat, 04 November 2011 – 12:01 WIB
PONTIANAK - Sopir bus antarnegara trayek Pontianak - Kuching - Brunei resahBelum lama ini, mereka menjadi korban penertiban pihak berwenang karena dinilai melanggar aturan berlalu lintas

BACA JUGA: Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!

Supir ditilang kepolisian karena melewati Jalan Transkalimantan yang bukan jalur trayeknya.
 
Menurut Sopir Bintang Jaya Ekspress Phendi Hartadi, tidak ada surat pemberitahuan secara tertulis kepada sopir maupun perusahaan tempat sopir bekerja terkait penerapan aturan itu
"Kami kecewa karena petugas main tilang saja

BACA JUGA: Kalteng Berpotensi Banjir Besar

Tidak ada peringatan atau pemberitahuan sebelumnya bahwa kami tidak boleh lewat jalur transkalimantan itu," kata Phendi, kemarin.
 
Ia menambahkan, banyak alasan mengapa bus antarnegara, juga bus antarkota dalam provinsi memilih Jalan Transkalimantan
Di antaranya, kata Phendi, perbaikan lima jembatan di wilayah Kabupaten Pontianak yang belum selesai

BACA JUGA: Sumbar Dikepung Bencana, 52 Ribu Warga Mengungsi

Jembatan darurat yang dibangun kurang aman untuk dilewati bus antarnegara"Harusnya ini menjadi perhatian pihak-pihak berwajib," katanya.

Bukan itu saja, sopir beralasan kesulitan mencari bahan bakar minyak saat melewati jalur yang sesuai trayek juga jadi pertimbanganBelum lagi, tambah Phendi, keamanan bus antarnegara belum sepenuhnya terjaminSebab pada titik tertentu masih ada tindakan-tindakan tak terpuji dari warga jika bus antarnegara melintas.
 
"Dahan-dahan kayu di sepanjang jalan juga mengkhawatirkanBeberapa bus harus pecah kacanya karena tersenggol dahan kayuIni kan mengkhawatirkanTidak ada kenyamanan berkendara jika lewat jalur trayek yang ada," katanya.
 
Pihaknya meminta toleransi dari pihak berwenang terkait hal-hal tersebutPhendi meminta kepolisian bisa memutihkan hasil penertiban yang dilakukan beberapa hari laluIa beralasan pihak terkait tidak memberitahukan ketidakbolehan tersebut, termasuk alasan perbaikan jembatan, ketersediaan bahan bakar yang belum terjamin, dan kenyamanan berkendara yang tak terjamin
 
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat Evidiar mengatakan bus antarnegara dan antarkota dalam propinsi dilarang melintasi Jalan TranskalimantanLarangan ini sesuai dengan aturan dan izin yang diberikan kepada bus tersebut.

”Hingga saat ini belum ada bus yang diberikan izin trayek dengan rute melintasi Jalan Transkalimantan,” ujar Evidiar di Pontianak, Kamis (3/11).

Menurut Evidiar, larangan bus melintas tak perlu disosialisasikan lagiKarena masih menggunakan aturan lama, yakni Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan UmumAturan lainnya berupa Perda Nomor 6 Tahun 2008Setiap angkutan umum harus berjalan sesuai izin trayeknya.

”Kecuali aturan baru, akan disosialisasikanKarena ini aturan lama, tak perlu disosialisasikan lagi,” katanya.

Izin trayek angkutan umum diberikan selama lima tahunSelain surat izin trayek, pada bus juga terdapat kartu pengawasan yang harus dibawa setiap operasionalKartu ini berlaku selama setahunKartu pengawasan diperpanjang pada tahun berikutnya untuk mengecek apakah kendaraan tersebut digunakan kembaliKartu pengawasan juga untuk memeriksa kir kendaraan

”Kir dilakukan setiap enam bulanUntuk memperpanjang kartu pengawasan, harus melampirkan buku kir,” ujarnya.

Evidiar menjelaskan pada kartu pengawasan tertera dengan jelas rute yang dilaluiUntuk kendaraan bus antarnegara, rutenya dari Pontianak menuju Jungkat ke Pinyuh-Ngabang-Entikong, kemudian ke Kuching, SarawakTetapi beberapa waktu terakhir, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada bus yang melewati rute Jalan Transkalimantan.

”Mereka menyalahi trayek yang ditentukanSaat ini yang diizinkan melintas di sana hanya mobil pribadi dan truk,” ujarnya.

Atas informasi dari masyarakat, Dishubkominfo Kalbar melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) di lapanganDalam setahun wasdal dilaksanakan secara terprogram sebanyak 4 sampai 5 kaliKegiatan juga bisa dilaksanakan dalam keadaan insidentil, misalnya mendekati Iduladha atau hari besar keagamaan lainnya

”Lihat tren, jika mobilitas tinggi, kami laksanakan wasdalDi Ambawang sering terjadi kecelakaan, makanya kami laksanakan di sanaRambu yang terpasang belum sampai 50 persen,” ungkap Evidiar, kemudian mengungkapkan bahwa pembenahan jalan di sana masih sekitar 3 kilometerPembenahan jalan ini biasanya sekaligus dengan pemasangan rambu.

Evidiar menuturkan wasdal dilakukan terpadu dengan melibatkan polisi, TNI, dan POMKoordinasi dengan aparat penegak hukum ini karena disinyalir adanya kendaraan yang disupiri oleh petugas.

Rabu (2/11) dilaksanakan wasdal di Jalan Trans Kalimantan dari pukul 05.00 hingga malamSedikitnya 20 unit angkutan umum ditilang karena menyalahi izin trayek”Dilanjutkan hari ini (kemarin)Wasdal terus dilakukan,” timpalnya.

Kepala Dishubkominfo Kalbar DL Denny menambahkan jika bus antarnegara ingin melintasi Jalan Transkalimantan harus mengajukan permohonan dengan izin trayek dan kartu pengawasan baru.
 
”Selama belum ada izin trayek baru untuk melintas di sana, bus yang melanggar aturan ditilang,” timpalnya(mnk/uni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyeludupan Narkotika Rp6,5 M Digagalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler