JAKARTA -- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemilukada diperkirakan akan segara dibahasIni menyusul telah terbitnya Amanat Presiden (Ampres) pada Jumat (16/12) yang menunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah membahas RUU dengan DPR.
Perubahan terpenting dalam mekanisme pemilukada, antara lain nantinya hanya kepala daerah saja yang dipilih secara langsung ole rakyat
BACA JUGA: DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara
Sedangkan wakilnya tidak dipilih lewat pemilukadaBACA JUGA: Fahri Hamzah Didorong Saingi Incumbent
Diharapkan nantinya tidak ada lagi fenomena pecah kongsi.Perubahan lain, nantinya pemilukada gubernur dan bupati/walikota dalam satu provinsi dilakukan secara serentak
"Iya satu provinsi serentak semua itu
BACA JUGA: 13 Parpol Baru Mental dari Verifikasi Kemenhukham
Dan itu bisa menghemat lebih dari 30 persen biaya penyelenggaraan," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (16/12)"Berlaku penuh mungkin nanti setelah 2014," imbuhnya.Alasan lain, pemilukada dalam satu provinsi dilakukan serentak, sekaligus menghilangkan model-model spekulasi, dimana seseorang yang sudah kalah sebagai calon bupati/walikota atau calon wabup/wawako, lantas maju sebagai cagub/cawagubBegitu pun sebaliknya.
"Orang tak berspekulasi lagiSelama ini iya calon gubernur, (begitu kalah) nyalon bupati juga kanKalah jadi gubernur, jadi bupatiKalah bupati, jadi wakil gubernurKaya gitu aja mutar-mutarJadi nanti ngga ada sepukuasi lagi," ujar Gamawan, yang dulunya bupati Solok lantas maju sebagai cagub Sumbar dan terpilih.
Meski dilakukan serentak, Gamawan menjalin, tidak akan ada masa jabatan kada/wakada yang terpangkasPemilukada serentak digelar setelah masa jabatan gubernur dan bupati/walikota se-provinsi itu sudah habis semuanyaDaerah yang sudah habis masa jabatannya kepala daerahnya, maka akan diisi Pejabat Sementara (pjs) kepala daerah, sambil menunggu daerah lain habis masa jabatan kadanya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Redaktur : Tim Redaksi