JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya memberikan keputusan finalKhususnya terkait proses verifikasi terhadap partai politik (parpol) baru yang mengajukan diri untuk menjadi kontestan Pemilu 2014
BACA JUGA: PKS Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Dari 14 Parpol yang mengajukan diri, hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi
BACA JUGA: Demokrat Nilai Timwas Diperpanjang Tak Masuk Akal
Sedangkan 13 Parpol lainnya dinyatakan terdepak alias gugurParpol-parpol itu antara lain, Partai Demokrasi Pancasila, Partai Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Karya Republik, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Nasional Republik, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Persatuan Nasional, Partai Republik Perjuangan, Partai Republik Satu, Partai Satria Piningit, serta Partai Serikat Rakyat Independen.
"Semua proses sudah kita lalui
BACA JUGA: Suara Perpanjangan Timwas Tak Bulat
Verifikasi mulai kita lakukan sejak 23 September hingga 25 NovemberPanduan kita UU No 2 tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU No 2 tahun 2011 tentang Parpol dan Permenkumham No M.HH-04.AH.11.01 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran penyesuaian Parpol berbadan hukum dan parpol baru menjadi badan hukumJadi tidak ada keputusan lain di luar aturan yang ada," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin saat memberikan keterangan pers, Jumat (16/11).Jika dinyatakan lolos, sambung dia, berarti parpol bersangkutan dianggap layak dan memenuhi syaratSebaliknya jika tidak lolos, maka tidak memenuhi syarat sesuai dua aturan yang adaMisalnya syarat kepengurusan di provinsi, kabupatane/kota, hingga kecamatan.
"Hingga 25 November, ternyata 13 parpol itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukanMakanya dinyatakan gugur," tuturnya.
Amir juga menegaskan soal verifikasi yang diisukan berlangsung dua kaliKata dia, semua parpol diberi kesempatan yang sama untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan."Jadi kami selalu transparanPanduan kami sesuai aturan yang ada," tegasnya(yes/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU
Redaktur : Tim Redaksi