DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara

Jumat, 16 Desember 2011 – 23:45 WIB
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang digelar Jumat (16/12) dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo menyetujui usulan Badan Kehormatan DPR memberhentikan sementara dua anggota DPR yang kini tersangkut hukum.

"Sama-sama kita dengar, BK DPR mengusulkan penghentian sementara dua anggota DPR kepada sidang paripurnaApakah Sidang Paripurna yang terhormat ini dapat menyetujuinya?, tanya pimpinan rapat, Pramono Anung, kepada peserta paripurna DPR.

Meski tidak menyebutkan siapa dua anggota DPR yang diusulkan BK untuk diberhentikan sementara itu, semua peserta sidang paripurna DPR serentak menyatakan setuju

BACA JUGA: Fahri Hamzah Didorong Saingi Incumbent

"Setujuuu," jawab anggota Dewan yang hadir di Paripurna itu.

Saat menyampaikan laporan kerja BK DPR dalam sidang Paripurna, Ketua BK DPR M Prakoso menegaskan setiap anggota Dewan yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang bersangkutan otomatis diberhentikan sementara.

Yang bersangkutan baru akan diberhentikan secara tetap jika putusannya sudah in kraag atau berkekuatan hukum tetap
"Begitu amar putusan kami terima maka kami putuskan dan sampaikan segera di rapat paripurna," kata Prakoso.

Sama halnya dengan Pramono Anung, Prakoso juga tidak menyebur siapa anggota DPR yang telah diberhentikan sementara itu.

"Siapa namanya tidak bisa BK DPR yang mengumumkan, Kalau dilakukan menyalahi aturan

BACA JUGA: 13 Parpol Baru Mental dari Verifikasi Kemenhukham

Seharusnya, pimpinan DPR yang mengumumkannya," kata politisi PDI-P itu.

Yang sudah sering diberitakan, ada sejumlah anggota DPR yang sedang dijerat masalah hukum
Salah satunya adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Djufri tersangkut masalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas pada 2007 saat menjabat Wali Kota Bukittinggi dengan status terdakwa oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan sudah lebih tujuh bulan ditahan di LP Muara Padang.

Kedua, anggota Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), yang ditangani KPK. (fas/jpnn)

BACA JUGA: PKS Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Nilai Timwas Diperpanjang Tak Masuk Akal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler