"Sama-sama kita dengar, BK DPR mengusulkan penghentian sementara dua anggota DPR kepada sidang paripurnaApakah Sidang Paripurna yang terhormat ini dapat menyetujuinya?, tanya pimpinan rapat, Pramono Anung, kepada peserta paripurna DPR.
Meski tidak menyebutkan siapa dua anggota DPR yang diusulkan BK untuk diberhentikan sementara itu, semua peserta sidang paripurna DPR serentak menyatakan setuju
BACA JUGA: Fahri Hamzah Didorong Saingi Incumbent
"Setujuuu," jawab anggota Dewan yang hadir di Paripurna itu.Saat menyampaikan laporan kerja BK DPR dalam sidang Paripurna, Ketua BK DPR M Prakoso menegaskan setiap anggota Dewan yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang bersangkutan otomatis diberhentikan sementara.
Yang bersangkutan baru akan diberhentikan secara tetap jika putusannya sudah in kraag atau berkekuatan hukum tetap
Sama halnya dengan Pramono Anung, Prakoso juga tidak menyebur siapa anggota DPR yang telah diberhentikan sementara itu.
"Siapa namanya tidak bisa BK DPR yang mengumumkan, Kalau dilakukan menyalahi aturan
BACA JUGA: 13 Parpol Baru Mental dari Verifikasi Kemenhukham
Seharusnya, pimpinan DPR yang mengumumkannya," kata politisi PDI-P itu.Yang sudah sering diberitakan, ada sejumlah anggota DPR yang sedang dijerat masalah hukum
Kedua, anggota Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), yang ditangani KPK. (fas/jpnn)
BACA JUGA: PKS Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Nilai Timwas Diperpanjang Tak Masuk Akal
Redaktur : Tim Redaksi