2015, Seluruh Maskapai Wajib Satukan Airport Tax dalam Tiket

Kamis, 13 November 2014 – 23:53 WIB
Menhub, Ignasius Jonan. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam waktu dekat segera mewajibkan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk menyatukan pajak bandara atau airport tax dalam tiket. Peraturan tersebut paling lambat bakal diterapkan pada 1 Januari 2015.

Penerapan itu dilakukan agar memudahkan para penumpang saat hendak melakukan check in tiket, sehingga tak perlu antre terlalu lama atau mengeluarkan uang lagi untuk sekedar membayar pajak bandara. Terlebih, penyatuan airport tax sudah diterapkan di luar negeri.

BACA JUGA: Jelang MEA, Pemerintah Perketat Penggunaan TKA

"Airport tax itu harus masuk ke tiket, paling lambat 1 Januari (2015)," ujar Jonan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/11).

Bila ada maskapai yang belum siap menerapkan penyatuan airport tax, mantan Dirut KAI ini tak peduli. Katanya siap tidak siap, para maskapai di Indonesia wajib memberlakukan peraturan tersebut. "Mau nggak mau harus mau. Ini peraturan," tandasnya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Terdakwa Penyuap Rudi Merasa Bukan Penjahat Migas

BACA JUGA: Berkas Lengkap, Bupati Karawang dan Istri Segera Jalani Persidangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Rekonstruksi, Gubernur Riau Segera Diadili


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler