jpnn.com - JAKARTA - Menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan era pasar bebas pada tahun 2015 mendatang, Pemerintah Indonesia akan membuat kebijakan untuk mengatur tenaga kerja asing (TKA). Hal itu diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Pemerintah akan memerketat dengan menerbitkan peraturan tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA, sehingga tenaga kerja Indonesia akan tetap dapat terserap dengan baik,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona pada pembukaan Forum Komunikasi Bakohumas Kemnaker di Jakarta, Kamis (13/11).
BACA JUGA: Terdakwa Penyuap Rudi Merasa Bukan Penjahat Migas
Menurutnya, ada ketentuan yang perlu dicermati oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA. Misalnya, pemberi kerja harus berbadan hukum dan menunjuk pendamping yang merupakan pekerja dari Indonesia.
“Pendamping ini berfungsi untuk transfer pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pekerja Indonesia. Dengan begitu diharapkan pekerja Indonesia yang melakukan pendampingan memperoleh pengetahuan sehingga ke depan mampu memegang jabatan tenaga kerja asing tersebut,” kata Wahab.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Bupati Karawang dan Istri Segera Jalani Persidangan
Data Kemnaker pada Tahun 2014 menunjukkan, jumlah TKA dari bulan Januari hingga Oktober mencapai 64.604 orang. Jumlah itu didominasi lima negara Asia seperti Tiongkok (15.341), Jepang (10.183), Korea Selatan (7.678), India (4.680) dan Malaysia (3.779).
Mayoritas TKI bekerja di sektor perdagangan dan jasa, yakni 38. 540 orang. Sedangkan di sektor industri ada 23.482 orang dan sektor pertanian 2.582 orang.
BACA JUGA: Sudah Rekonstruksi, Gubernur Riau Segera Diadili
Dari level jabatan, TKA tetap didominasi level profesional, advisor/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Nikah Seagama, Bupati Sarankan Agama Tercantum di KTP
Redaktur : Tim Redaksi