2015, Seluruh PNS dan TNI/Polri Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 02 Juni 2014 – 19:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Riadi menjelaskan sebanyak 6 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri, akan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Tahun 2015.

Hal itu ia katakan pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (2/6).             

BACA JUGA: Akil Beli Tanah Puluhan Juta Lalu Dijual Miliaran

"Payung Hukum keikutsertaan PNS, TNI/Polri dalam program BPJS Ketenagakerjaan sudah ada di Peraturan Presiden (Perpres) semenjak transformasi BPJS. Sekarang kami sedang mempersiapkan peraturan direksi secara bertahap, untuk mengatur mekanismenya agar bisa berjalan sesuai harapan," terang dia.

Dikatakan Riadi, sebanyak 6 juta pegawai yang akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah semua PNS dan TNI/Polri baik dari pusat maupun daerah. Adapun program yang diikutkan yaitu, program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

BACA JUGA: Kader Partai Kabah Ogah Dipimpin Tersangka Rasuah

"Preminya sangat kecil 0,24 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan 0,3 untuk program Jaminan Kematian. Semuanya pemerintah yang mengatur, program ini wajib, karena amanah UU," tegasnya.

Saat ini kata Riadi, baru Program JKK dan JK yang terealisasikan, sedangkan untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) akan dimulai tahun 2029. Ke depan, pihaknya yakin program BPJS Ketenagakerjaan akan diterima di semua masyarakat pekerja.

BACA JUGA: SBY: Ubahlah Sejarah

"Sosialisasi di berbagai daerah yang sudah berjalan menunjukan bahwa seluruh pemerintah daerah merespon positif program BPJS Ketenagakerjaan," seru Riadi. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iriana Jokowi dan Mufidah JK Sudah jadikan Suami Tangguh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler