jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Fikri Faqih berharap, pembahasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa diselesaikan 2016 mendatang. Pasalnya, lembaga itu bisa menjadi solusi pengelolaan dana bagi hasil yang dialokasikan dari uang calon haji (calhaj).
“Dengan BPKH, uang calhaj akan dikelola oleh badan tersebut. Setoran calhaj sebesar Rp 25 juta itu kan ada bagi hasilnya. Bagi hasil ini yang nanti akan dikelola dan dipergunakan secara optimal,” papar Fikri, Kamis (12/11).
BACA JUGA: Waduh! Ada Panwas Dikejar-kejar Hingga Kabin Pesawat
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Tengah ini menambahkan, dana bagi hasil tersebut selama ini diperuntukkan untuk hal-hal yang bersifat indirect cost yang berkaitan pelayanan. Di antaranya ialah balai pengobatan dan daerah kerja di Arab Saudi.
“Selama ini dana bagi hasil tidak beres pertanggungjawabannya. Calon jemaah yang telah menyetorkan dana hajinya pun tidak pernah dimintai izin dan tidak tahu-menahu mengenai uangnya,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX.
BACA JUGA: Beginilah Kalimat Sentilan Ketua Bawaslu untuk Para Kepala Daerah
Menurut Fikri, pembentukan BPKH ini adalah amanah UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Fikri berharap adanya BPKH membuat pengelolaan dana haji lebih transparan dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada jemaah. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Pidato Presiden = Warning untuk KPU-Bawaslu
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Akui Masih Ada Masalah Dalam Penetapan Daftar Pemilih
Redaktur : Tim Redaksi