2016, Pilkada Bareng Pemilu DPRD

Jumat, 06 November 2009 – 00:08 WIB

JAKARTA - Sejumlah pakar pemerintahan daerah dan pakar hukum yang tergabung dalam Tim 9, Kamis (5/11), menemui Mendagri Gamawan Fauzi di gedung Depdagri, JakartaMereka memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana revisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Khusus mengenai pelaksanaan pilkada, tim yang diketuai Prof Ramlan Surbakti itu mengusulkan agar pemilu nasional dilaksanakan secara terpisah dengan pemilu lokal atau pemilu daerah

BACA JUGA: Maju Pilkada, PD Bakal Recall Thamsir

Untuk pemilu nasional khusus untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota Tim 9, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, untuk pemilu lokal, khusus untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah-wakil kepala daerah
"Jadi, pilkada dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD

BACA JUGA: Penjaringan Cabup PDI-P Sepi Peminat

Istilahnya mungkin pemilu lokal," ujar Hadar.

Selain Hadar (Cetro) dan Ramlan (Unair), anggota Tim 9 yang lain adalah Prof Djohermansyah Djohan (Deputi Seswapres Bidang Politik), Prof Syamsuddin Haris (LIPI), Prof Pratikno (UGM), DR Cecep Effendi (Universitas Muhammadiyah Jakarta), DR J Kristiadi (CSIS), Prof Setya Arinanto (Staf Khusus Wapres), dan DR Adrinof A Chaniago (UI).

Sebelum pelaksaan pilkada dan pemilu DPRD digelar 2016, Hadar menjelaskan, pada 2011 sudah dilakukan pilkada serentak yakni sekali dalam setahun itu
Dengan demikian, habisnya masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih, habis pada 2016.

Hadar mengakui, untuk pilkada yang digelar pada 2012 dan 2013, sudah pasti ada konsekuensi berkurangnya masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah, yakni kurang dari lima tahun

BACA JUGA: Bawaslu Lantik 768 Panwas Tanpa Seleksi

Solusinya, maka sebelum 2012 harus ada ada revisi UU 32 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah hasil pilkada 2012 dan 2013 tidak sampai 5 tahun.Kalau aturannya sudah jelas, maka calon terpilih tidak lagi menggugat karena sebelum maju sebagai calon dia sudah mengetahui aturan itu.

Alternatif lain, pilkada seluruh Indonesia digelar serentak pada 2013, begitu habis masa jabatannya pada 2018, baru digelar pilkada yang dibarengkan dengan pemilihan anggota DPRD"Tapi rasanya, alternatif ini terlalu lama, harus nunggu 2018," ujar Hadar.

Hadar menjelaskan alasan ide Tim 9 ituPertama, pemilu lokal harus dipisahkan dengan pemilu nasional agar isu-isu lokal bisa terlihat dengan baikPasalnya, jika digabung dengan pemilu nasional, isu-isu lokal menjadi tenggelam tertutup isu-isu nasional.

Kedua, alasan efisiensi waktu dan biaya, karena tidak sering lagi ada pilkadaKetiga, dari aspek sosial, tidak sering lagi ada gejolak sosial sebagai dampak pilkada bermasalahKalau toh ada, bisa diselesaikan dalam waktu bersamaan.

Hadar mengatakan, ide Tim 9 ini sudah disampaikan ke Badan Legislatif (Baleg) DPRKalangan wakil rakyat di Senayan itu, kata Hadar, sangat responsif dengan ide iniBegitu pun, Tim 9 juga sudah diundang DPD mengenai hal ini"Kalau sudah satu suara, harus cepatJika pemerintah mau, maka ide ini mudah diwujudkan karena pemerintah diback up partai koalisi yang ada di DPR," paparnya.

Selain menyampaikan perlunya perubahan regulasi terkait pilkada, Tim 9 juga memberikan masukan kepada pemerintah mengenai revisi paket UU politikTim mengingatkan pemerintah agar rancangan UU politik untuk kepentingan pemilu 2014, harus sudah disiapkan sejak sekarangIni penting agar jangan sampai terulang lagi, UU pemilu baru beres setahun atau satu setengah tahun sebelum pemilu digelar.

Tim juga mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU cukup tiga tahun sajaMekanisme seleksi anggota KPU juga diusulkan agar bisa dilakukan secara lebih selektif untuk mendapatkan anggota lembaga penyelenggara pemilu yang kredibel(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intervensi KPU Pusat Ancaman Pilkada


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler