Bawaslu Lantik 768 Panwas Tanpa Seleksi

Selasa, 03 November 2009 – 05:44 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan diskresi terhadap UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara PemiluMenghadapi pelaksanaan sebanyak 246 pilkada di sepanjang tahun 2010 depan, Bawaslu memutuskan untuk melantik Panitia Pengawas Pemilu 2009 sebagai panitia pengawas pilkada

BACA JUGA: Intervensi KPU Pusat Ancaman Pilkada

Mereka dilantik ulang tanpa uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2007.

"Langkah itu dilakukan karena waktu yang semakin mepet," tutur Nur Hidayat Sardini, Ketua Bawaslu, di kantornya, Jakarta, Senin (2/11) kemarin
Dijelaskan, satu panwas di daerah terdiri atas tiga anggota

BACA JUGA: KPUD Tagih DP4 ke Wako

Jika terdapat 246 pilkada, ada 768 personel panwas yang dilantik menjadi pengawas pilkada
Diskresi tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009.

Menurut Hidayat, Bawaslu tidak gegabah dalam menerapkan aturan itu

BACA JUGA: PDIP Jaring Balon via SMS

Telah ada konsultasi Bawaslu kepada sejumlah ahli pemilu dan tata negara, termasuk dengan mantan Ketua Pansus UU Penyelenggara PemiluDalam UU disebutkan, pengawas pemilu di daerah dilantik melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU setempatTapi, KPU setempat saat ini belum juga menyeleksi pengawas pilkada.

Nah, dari situ dilakukan upaya diskresiHidayat menyatakan, pengawas pemilu legislatif akhirnya dilantik menjadi pengawas pilkadaMereka dilantik ulang sepanjang masih memenuhi syarat sebagai pengawas, sebagaimana ketentuan UU 22/2007"Itu tidak melanggar undang-undangSebab, pengawas pemilu saat itu juga diseleksi KPUItu hanya melanjutkan," terangnya.

Hidayat menuturkan, sebelum diterbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPUKetika itu Bawaslu menawarkan surat edaran bersama terkait dengan putusan yang samaNamun, KPU menolak karena surat tersebut tidak memiliki dasar hukum"Setelah ini, kami terbuka dan siap menerima laporan jika ada pengawas pemilu yang bermasalah," paparnya pula.

Namun anggota Bawaslu Agustiani Tio menyatakan, tidak semua pengawas pemilu itu akan dilantik ulangMereka yang tidak memenuhi syarat juga bakal digantiCalon pengganti didapatkan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU sebelumnya"Kan ada calon (pengganti, Red) di nomor urut empat sampai enam," ungkap TioRencananya, pelantikan ulang panwas itu dilaksanakan mulai Desember 2009 hingga Januari tahun depan(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilgub, KPUD Rombak Pegawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler