BACA JUGA: KPUD Tagih DP4 ke Wako
22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, di mana KPU Pusat diberikan kewenangan melakukan “intervensi”BACA JUGA: PDIP Jaring Balon via SMS
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ketika UU 22/2007 ini keluar, seringkali muncul masalah berkaitan dengan sejauh mana kewenangan “interventif” KPU Pusat dan sejauh mana “otonomi” KPU Daerah dalam pelaksanaan Pilkada tersebut,” ungkap Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow di Media Center KPU, Senin (2/11) siang.
Kewenangan “interventif”, kata Semampow, seringkali dilakukan secara “berlebihan” sehingga membuat KPU Daerah tidak kreatif dan sangat tergantung kepada KPU Pusat
“Artinya, proses Pilkada di daerah belum bisa berjalan jika KPU Pusat belum mengeluarkan pedoman tata cara tersebut,”cetusnya
BACA JUGA: Jelang Pilgub, KPUD Rombak Pegawai
Ditambahkannya, dengan kejadian ini sudah bisa dipastikan pelaksanaan Pilkada 2010 rawan konflikDi mana kisruh Pilkada sebelumnya seperti di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan kemungkinan besar akan terjadi lagi(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Hanura Punya Otoritas Penuh Tetapkan Calon
Redaktur : Auri Jaya