jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat mewajibkan pemda mengalokasikan anggaran pengembangan bagi aparatur pemerintahannya. Hal ini agar fokus pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dicanangkan pemerintah di tahun 2019 benar-benar direalisasikan.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, selama ini pengemban SDM memang sudah dialokasikan.
BACA JUGA: Pemda Tak Berwenang Lakukan Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia
Namun, tidak ada ketentuan terkait besaran minimalnya. Sehingga kerap kali alokasinya tidak banyak. "Ini pertama kalinya kami mengatur," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/1).
Mulai tahun ini, lanjutnya, pemerintah mengatur besarnya. Masing-masing 0,34 persen dari APBD untuk Pemerintah Provinsi dan 0,16 persen dari APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Angka tersebut merupakan batas minimal, sehingga pemda bisa menambah sesuai kemampuan keuangannya.
BACA JUGA: Moratorium Pengiriman PMI Oleh Pemda: Antara Pembangkangan dan Jalan Perubahan
Syarif menambahkan, dari presentase, angka tersebut memang terkesan kecil. Namun dalam kalkulasinya, jumlah tersebut sebetulnya mengalami kenaikan cukup signifikan. Bahkan berdasarkan hitungannya, rata-rata mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dari sebelumnya.
Dia mencontohkan, untuk daerah yang memiliki APBD Rp. 1 triliun saja, angka 0,36 persen sudah setara dengan Rp. 3,6 miliar.
BACA JUGA: Pemda Tolak Bayar Gaji PPPK, Begini Tanggapan Kepala BKN
"Apalagi yang APBD 10 triliun," imbuhnya. Sebagai gambaran, Provinsi Jawa Timur saja memiliki APBD sebesar Rp. 33,41triliun pada tahun 2019. Itu artinya, 0,36 persen dari APBD tersebut mencapai sekitar Rp. 119 miliar.
Syarif menyebutkan, ketentuan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah daerah dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2019 yang disosialisasikan akhir tahun lalu. Sehingga realisasinya sudah bisa dilakukan tahun ini. Bentuk pengembangannya disesuaikan dengan karakteristik daerah.
Terkait tujuannya, birokrat kelahiran Aceh itu menyebut peningkatan kapasitas aparatur dibutuhkan guna menyesuaikan perkembangan. Apalagi, pemerintah tengah menuju pengelolaan negara yang berbasis e-government. "Kemajuan teknologi begitu cepat kita juga harus cepat peningkatan," tuturnya.
BACA JUGA: Beban Pemda Sudah Berat, Jangan Disuruh Bayar Gaji PPPK dari Honorer K2
Seperti diketahui, di tahun 2019, Presiden Joko Widodo mengalihkan fokus pembangunan dari infrastruktur ke SDM. Salah satunya adalah SDM di pemerintahan.
Khusus untuk aparatur, Jokowi berharap bisa lahir PNS yang menjadi agen transformasi dan tidak terjebak pada rutinitas. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Karolin: Honorer K2 Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Redaktur & Reporter : Soetomo