2019, Kemendes PDT Mengentaskan 5.000 Desa Tertinggal

Fokuskan Wilayah dan Bidang Kerja Daerah Tertentu dalam RPJMN 2020-2024

Jumat, 01 Februari 2019 – 23:55 WIB
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Untuk menentukan prioritas bidang kerja pada Program Kerja 2019 dan Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RJPMN) 2020-2024, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu (PDTu), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) 2019 di Jakarta, 31 Januari - 2 Februari 2019.

“Dalam RPJMN 2015-2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ditargetkan untuk mengentaskan 5.000 desa tertinggal sampai dengan akhir tahun 2019. Menurut sensus potensi desa yang diselenggarakan oleh BPS pada 2018 lalu, ada 6.500 desa yang telah dientaskan. Selain itu, dari target untuk menciptakan 2.000 desa mandiri, saat ini sudah ada 2.650 sekian desa dengan status mandiri. Jadi beberapa target dalam RPJMN sebenarnya sudah terlampaui,” kata Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo, di sela-sela acara, Jumat (1/2).

BACA JUGA: Desa Kian Sejahtera, Potensi Penyelewengan Narkoba Meningkat

Dalam hal dana dana desa, menurut Eko Putro, desa mampu membangun infrastruktur dalam skala yang tidak pernah terjadi dalam sejarah Indonesia sebelumnya dalam waktu empat tahun terakhir.

“Desa mampu membangun antara lain hampir 200.000 km jalan desa, puluhan ribu PAUD, Posyandu, Pasar, Bumdes, dan Embung. Desa juga mampu membangun hampir 1 juta unit sarana air bersih ke rumah-rumah di desa,” katanya.

BACA JUGA: Empat Tahun Jokowi-JK Masih Ada 13.232 Desa Tertinggal

Lebih lanjut, Eko menjelaskan pembangunan ini memberikan dampak positif dimana kemiskinan di desa rate penurunannya tidak kalah dengan rate penurunan di kota, tingkat kesenjangan (gini ratio) di desa lebih rendah dari pada di kota, dan angka pengangguran di desa juga lebih kecil jauh dari pada di kota.

“Pendapatan perkapita di desa naiknya hampir 50 persen, dari Rp 572 ribu perkapita perbulan menjadi Rp 804 ribu per kapita per bulan. Juga angka Stunting dari 37,2 persen menjadi menjadi 30,2 persen dalam 4 tahun terakhir,” katanya.

BACA JUGA: Pak Jokowi Tegaskan Manfaat Dana Desa untuk Jangka Panjang

Rapat kerja teknis ini juga untuk memfokuskan wilayah program kerja dan isu-isu yang akan digarap pada tahun ini dan 5 tahun ke depan serta melakukan evaluasi atas program-program kerja yang telah dilaksanakan pada tahun lalu. Rapat dihadiri pejabat dari Kemendesa dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal PDTu.

“Rapat ini penting untuk mensinkronkan serta menyinergikan program kerja kita dengan unit kerja lain di lingkungan Kemendesa PDTT maupun dengan Kementerian lain. Sesuai dengan amanah penugasan pemerintah, wilayah kerja Ditjen PDTu itu mencakup wilayah perbatasan, pulau terluar, pulau kecil, daerah rawan pangan, rawan bencana, dan daerah pasca konflik. Fokus dan lokus ini perlu kami pertajam lagi untuk melihat wilayah-wilayah mana di Indonesia yang perlu segera ditangani dan yang belum tersentuh. Jadi ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Nawacita untuk melakukan pembangunan dari pinggiran,” ujar Dirjen Pembangunan Daerah Tertentu, Kemendesa PDTT, Aisyah Gamawati dalam sambutan pada acara pembukaan.

Menurut Aisyah Gamawati, meskipun Ditjen PDTu sudah dibentuk sejak 2015 silam, selama ini masih sering ada pertanyaan tentang fokus dan wilayah kerja PDTu dan kaitannya dengan daerah tertinggal.

“Kami fokus pada daerah perbatasan, pulau terluar, pulau terpencil, dan daerah rawan pangan, rawan bencana, dan pasca konflik,” katanya.

Menurutnya, khusus untuk perbatasan dan pulau kecil terluar merupakan atribut lahiriah yang akan melekat sepanjang Republik ini menjadi sebuah kesatuan NKRI. Hal ini menjadi penekanan mendasar bahwa unit kerja PDTu sangat bersifat locus based, terlepas apapun kondisi daerah baik dari segi pembangunan maupun pengembangan sosio ekonominya.

Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi, mengatakan Ditjen PDTu berperan sangat penting sebagai penajaman fungsi pemerintahan yang berkoordinasi dengan Kementerian lain khususnya terkait dengan pembangunan dan pengembangan di wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik tertentu. Data dan program kerja PDTu dapat menjadi landasan untuk melakukan intervensi/pembangunan pada daerah-daerah tertentu secara lebih efektif, yang bisa ditindaklanjuti kementerian lain.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendes Belum Tahu Anggaran Dana Desa Dipotong Rp 3 T


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler