jpnn.com - JAKARTA – Hanya 13 persen peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) sebagai syarat kelulusan.
Dengan kata lain, 87 persen peserta seleksi gagal meraih PG PPPK Teknis 2022.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Molor, Wacana PPPK Part Time jadi Awet, Jutaan Honorer Deg-degan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengakui, angka kelulusan tersebut terlalu kecil.
Lantaran para honorer teknis itu sudah lama mengabdi, Azwar Anas telah meminta Badan Kepegawain Negara (BKN) untuk membuat simulasi afirmasi kelulusan hasil seleksi PPPK teknis 2022.
BACA JUGA: Menteri Sebut 2 Penyebab Gugur Massal PPPK Teknis 2022, Kalimatnya Bikin Penasaran
Namun, sejak perintah kepada BKN itu keluar pada Mei 2023, hingga saat ini belum jelas seperti apa reformulasi penentuan kelulusan PPPK Teknis 2022.
Azwar Anas mengakui tidak gampang merumuskan kebijakan afirmasi dimaksud.
BACA JUGA: Honorer K2 Tendik Diperbolehkan Mengajar, Ikut Seleksi PPPK Guru, Alhamdulillah
“Kita (KemenPAN-RB, red) ini, kepala kita, beberapa hari ini, gimana mengafirmasi. Di satu sisi mereka sudah mengabdi, tapi di sisi lain…,” ujar Azwar Anas saat memberikan sambutan di acara Peresmian Bersama 14 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ditayangkan kanal KemenPAN-RB di Youtube, Kamis (13/7).
Langsung Angkat jadi PPPK Teknis
Merespons perkembangan nasib honorer tenaga teknis, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan kepada pemerintah agar menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan mereka PPPK, ketimbang menjadikan nilai ambang batas (passing grade) sebagai patokan utama.
Dia menekankan mengenai pentingnya menghargai masa kerja honorer, sehingga passing grade tidak boleh menjadi faktor utama penentuan kelulusan.
"Presiden saja sudah mengkritisi terkait passing grade ini, jadi seharusnya jangan lagi masalah passing grade itu dijadikan alasan terus,” kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
“Sebaiknya pemerintah lebih bijak dan humanis dengan menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, anak bangsa sebagai tenaga honorer hampir semua menjerit karena aturan passing grade ini,” sambung politikus PDI Perjuangan itu.
Junimart meminta Menteri Azwar Anas segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakomodir honorer tenaga teknis untuk diangkat menjadi PPPK sekali pun dinyatakan tidak lulus pada seleksi tersebut.
"Ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, khususnya Menpan RB, beliau harus segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK," ujarnya.
Dikatakan, jumlah honorer di bidang tenaga teknis sangat banyak di Indonesia, bahkan terdapat di seluruh lembaga dan kementerian hingga di tingkat satuan kerja pemerintah daerah, seperti dinas pendidikan dan sebagainya.
"Jumlah honorer tenaga teknis itu sangat banyak. Mulai dari tenaga teknis pendidikan, hingga di berbagai kementerian dan lembaga juga seperti tenaga teknis di Mahkamah Agung, Polri, dan di lingkungan DPR/MPR ini jumlahnya sangat banyak."
"Jadi pemerintah jangan menutup mata dan meremehkan soal ini," tuturnya.
Pada Senin (12/6), Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Anas untuk mencari solusi terkait banyaknya peserta seleksi PPPK yang tidak lulus tes.
“Kami buat skenario yang dilaporkan ke Presiden. Bapak Presiden perintahkan kepada kami, kaji terkait beberapa kemungkinan apakah itu perankingan atau seperti yang lain,” kata Azwar Anas di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu