jpnn.com - JAKARTA – Revisi UU ASN Molor, Wacana PPPK Part Time jadi Awet, Jutaan Honorer Deg-degan.
Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung Kamis (13/7) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
BACA JUGA: Menteri Sebut 2 Penyebab Gugur Massal PPPK Teknis 2022, Kalimatnya Bikin Penasaran
Adapun 6 RUU yang waktu pembahasannya diperpanjang hingga masa sidang I yang akan datang, yakni:
1. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbaru
BACA JUGA: Honorer K2 Tendik Diperbolehkan Mengajar, Ikut Seleksi PPPK Guru, Alhamdulillah
2. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3. RUU tentang Perubahan atas RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
BACA JUGA: Terbongkar Penyebab Tak Ada Formasi PPPK untuk Tendik, Honorer Nyesek, AstaghfirullahÂ
4. RUU tentang Hukum Acara Perdata
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
6. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Saat Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebagai Pimpinan Rapat Paripurna bertanya apakah perpanjangan waktu pembahasan 6 RUU tersebut bisa disetujui, peserta langsung kompak menjawab “setuju”.
Dengan demikian, pembahasan 6 RUU tersebut, yang salah satunya RUU ASN, akan dibahas lagi pada pertengahan Agustus 2023.
Rapat paripurna dewan tersebut ditayangkan di Channel DPR RI di Youtube.
“Revisi UU ASN gimana nih, kok belum selesai-selesai,” tulis Nur Budi di kolom komentar tayangan tersebut.
Ramai diberitakan, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja, mencuat wacana yang digulirkan oleh pemerintah tentang pengalihan 2,3 juta honorer tersisa menjadi ASN PPPK Paruh Wakrtu atau PPPK Part Time.
Wacana PPPK Part Time dimunculkan pemerintah setelah menolak rumusan di salah satu pasal RUU ASN versi DPR yang menyebutkan, “Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.”
Pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.
Bagaimana nasib honorer jika hingga jelang November 2023 ternyata RUU ASN belum juga disahkan menjadi UU?
Apakah para wakil rakyat di Senayan masih bisa fokus memperjuangkan nasib jutaan tenaga honorer lewat revisi UU ASN, ketika 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024?
Juga, bukankah sebuah UU yang baru disahkan memerlukan penjabaran di tingkat aturan-aturan teknis misal Peraturan Pemerintah?
Wajar jika para honorer yang bisa beralih status menjadi ASN terus deg-degan, cemas memikirkan nasibnya.
Data Revisi UU ASN
Penelusuran JPNN.com, RUU revisi UU ASN sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2017, sebagai RUU inisiatif DPR.
RUU revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN kembali masuk daftar RUU Prolegnas pada 2018 dan 2019.
Data dari situs resmi DPR RI juga menunjukkan revisi UU ASN kembali masuk daftar Prolegnas 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Selama bertahun-tahun itu, posisi RUU revisi UU ASN masih "pembahasan". Tidak ada kemajuan untuk berubah posisi menjadi "keputusan" dan "selesai". (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu