21 Akun Medsos Dapat Surat Teguran dari Virtual Police, Apa Kesalahan Mereka?

Senin, 01 Maret 2021 – 23:13 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. ANTARA/HO-Polri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Virtual Police bentukan Polri sudah mulai bekerja dan menegur puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten berbau suku, agama dan antar golongan (SARA).

Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, sejak Kamis (25/2) sampai hari ini sudah ada 21 pemilik akun media sosial diberi teguran.

BACA JUGA: Virtual Police Terobosan Kapolri, Roy Suryo: Jangan Hanya Menyasar Akun Oposisi

Teguran yang diberikan dalam bentuk direct message (DM) atau pesan langsung kepada para pemilik akun tersebut.

"Total sudah ada 21 pemilik akun media sosial yang kami DM dan beri teguran terkait postingannya," kata Slamet kepada wartawan, Senin (1/3).

BACA JUGA: Azis: Jangan Sampai Virtual Police Membatasi Kebebasan Berpendapat

Jenderal bintang satu ini menuturkan, teguran terkait postingan berbau SARA tersebut dilakukan virtual police di semua media sosial, tetapi teguran lebih banyak dilakukan di Twitter.

"Ada di beberapa platform, tetapi yang paling banyak ada di Twitter ya," tambah Slamet.

BACA JUGA: Irjen Argo Yuwono Beberkan Cara Kerja Virtual Police

Diketahui, Polri sudah membentuk Virtual Police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.

Nantinya, jima ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.

"Terus kalau sudah di-DM dan pemilik akun media sosial itu masih ngeyel gimana, ya kami akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus," kata Argo, Rabu (24/2).

Argo menjelaskan jika orang yang dituju di dalam postingan tersebut membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Bareskrim Polri tidak akan langsung menindaklanjuti hal itu, tetapi akan dikedepankan upaya mediasi hingga keduanya berdamai dan laporan dicabut pelapor.

"Pokoknya sebisa mungkin kami akan kedepankan upaya mediasi," tandas Argo. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler