21 Bulan Beroperasi, Klinik Aborsi Ilegal Paseban Raup Keuntungan Rp 5,5 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2020 – 09:10 WIB
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya Paseban, Senen. Foto: ANTARA/Fianda Rassa

jpnn.com, JAKARTA - Klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya No. 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, yang digerebek Polda Metro Jaya diketahui meraup keuntungan sebesar Rp 5,5 miliar.

"Total selama 21 bulan, pengakuan hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Jalan Paseban No. 61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Klinik Aborsi Ilegal yang Sudah Gugurkan 903 Janin

Dijelaskan Yusri, klinik ilegal ini mematok harga mulai dari satu hingga Rp 15 juta.

"Tarif ada yang berdasarkan satu bulan, dua bulan, tiga bulan. Sebulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, tiga bulan Rp 3 juta, di atas itu Rp 4 juta sampai Rp 15 juta," ujarnya.

BACA JUGA: Klinik Aborsi di Tambun Terkuak, 4 Orang Jadi Tersangka

Yusri mengatakan klinik ilegal ini dijalankan oleh tiga tersangka yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.

Dia juga mengatakan petugas menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik itu.

BACA JUGA: Mbak Cantik Bayar Rp 1,1 Juta Untuk Aborsi si Buah Hati

"Sudah 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih," katanya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktik ilegal ini.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler