jpnn.com, SURABAYA - Tri Suryanti (30) berusaha menunduk selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan asal Sukoharjo itu didakwa telah menggugurkan kandungannya.
Dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko, Tri nekat mengaborsi bayi dalam kandungannya yang baru berusia sebulan setelah dibujuk kekasihnya, M. Syaiful Arif.
BACA JUGA: LPSK Apresiasi Putusan MA Bebaskan Korban Pemerkosaan dari Jerat Pidana Aborsi
BACA JUGA : Ada Banyak Bercak Darah, Ternyata Pensiunan Bidan Buka Praktik Aborsi
Syaiful pula yang mencarikan Tri obat penggugur kandungan. Dia yang juga menjadi terdakwa akhirnya sepakat membayar Rp 1,1 juta kepada terdakwa Laksmita Wahyuning Putri. Tri diminta berpuasa selama enam jam sebelum digugurkan kandungannya.
BACA JUGA: 20 Wanita Hamil Lakukan Aborsi dengan Bantuan Apoteker
Perempuan itu lalu diantar Retno Muktia Sari ke kos Laksmi di Jambangan untuk menggugurkan kandungan.
BACA JUGA : Dituduh Aborsi, Padahal Keguguran, 11 Tahun Mendekam di Penjara
BACA JUGA: Cari Muka, Trump Dukung UU Anti-Aborsi
Laksmi lantas meminta Tri meminum enam butir pil dalam rentang tiga jam.
''Sampai terdakwa mengalami pendarahan dengan mengeluarkan gumpalan-gumpalan darah dari alat vitalnya,'' ujar jaksa Winarko saat membacakan dakwaan.
Setelah sidang, Tri yang tidak didampingi pengacara enggan berkomentar. Dia berusaha menutupi wajah dengan kerudung yang dikenakan. (gas/c19/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyedia Jasa Aborsi Terancam Dihukum 99 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Natalia