Klinik Aborsi di Tambun Terkuak, 4 Orang Jadi Tersangka

Senin, 12 Agustus 2019 – 13:52 WIB
Para pelaku kasus aborsi. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, TAMBUN - Polsek Tambun meringkus empat tersangka tindak aborsi ilegal di sebuah klinik di Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan, Minggu (11/8) siang.

Kapolsek Tambun Komisaris Rahmad Sujatmiko menjelaskan, pada awalnya Polsek Tambun mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa sebuah klinik bernama melayani praktik aborsi ilegal.

BACA JUGA: Mbak Cantik Bayar Rp 1,1 Juta Untuk Aborsi si Buah Hati

Polisi pun langsung menggerebek klinik tersebut. Di sana polisi mendapati seorang perempuan berinisial HM (25) yang diduga telah menjalani penguretan.

“Saat itu kami amankan pemilik klinik AF (49), seorang bidan MPN (25), dan WS (40) teman dari HM,” ucap Rahmad.

BACA JUGA: LPSK Apresiasi Putusan MA Bebaskan Korban Pemerkosaan dari Jerat Pidana Aborsi

Pada saat itu juga polisi menyita barang bukti berupa kantong plastik yang diduga berisi janin, serta alat-alat medis.

BACA JUGA: 20 Wanita Hamil Lakukan Aborsi dengan Bantuan Apoteker

BACA JUGA: 20 Wanita Hamil Lakukan Aborsi dengan Bantuan Apoteker

“Dari keterangan sementara praktik aborsi ini masih dilakukan pendalaman apakah kliniknya terdaftar atau tidak, termasuk tenaga medis setelah dari hasil peyelidikan mereka tidak memiliki izin praktik kesehatan dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Lanjut Rahmad, klinik itu sudah berdiri selama 3 tahun. Meski demikian, klinik itu masih pada proses pengajuan perpanjangan izin kepada Dinas Kesehatan.

“Menurut informasi, setiap praktik aborsi mereka mematok kira-kira Rp5.000.000 dan kalau dari pengakuan tersangka, HM adalah pasien aborsi pertana yang mereka tangani,” jelasnya.

Sedangkan tiap hari, tambah Rahmad, klinik tersebut juga melayani pasien umum sebagaimana klinik lain.

Polisi menyita barang bukti di antaranya mesin pengisap lendir, mesin USG, pemonitor jantung, 3 botol infus, alat subtik, obat pemicu induksi, dan lainnya.

“Kami kenakan Pasal 83 juncto Pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP dipidana dengan pidana penjara di atas 5 tahun,” tandas Rahmad.(pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Muka, Trump Dukung UU Anti-Aborsi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler