jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 16.476 bidan desa PTT yang tersebar di 202 kab/kota menuntut untuk di-PNS-kan mulai Januari 2016. Dasarnya adalah kesepakatan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada 28 September 2015.
"Seluruh bidan desa PTT di 29 provinsi dengan total 202 kab/kota meminta MenPAN-RB menepati janjinya. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih," tegas Ketua Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Lilik Dian Ekasari kepada JPNN, Kamis (12/11).
BACA JUGA: Hhmmm...Sekjen DPR Diperiksa KPK
Dia menyebutkan, seluruh data bidan desa PTT by name by address telah diserahkan kepada MenPAN-RB. Rinciannya, desa biasa 11.170 orang, desa terpencil 3.266 orang, dan sangat terpencil 2.040 orang.
Untuk masa kerja terlama (1994), ada satu bidan. Angkatan termuda (masa kerja tahun 2015) sebanyak sembilan orang. "Anggota kami yang tertua usianya 50 tahun," ujarnya.
BACA JUGA: KPK: Menteri ESDM Harus Ungkap Atau Laporkan ke Penegak Hukum
Kata Lilik, dari total 34 provinsi di Indonesia (kecuali DKI Jakarta), empat diantaranya belum bergabung dalam Forum Bidan Desa PTT. Dan dari total wilayah tingkat II yang sudah bergabung, 109 kabupaten/kota dan 29 provinsi, belum mendapatkan rekomendasi kepala daerah. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Giliran Rumah Dua Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Diobok-obok KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Ngebut Agar Bisa Bawa Denny Indrayana ke Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi