Hal itu seperti dikatakan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD), Rabu (10/2) malam
BACA JUGA: BPD Perlu Juga Pahami Peta Politik
"Yang 22 itu sudah diterimaDijelaskan BHD, laporan inilah yang telah ditangani, dan Mabes Polri (bahkan) telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq
BACA JUGA: BNP2TKI: Pemerintah Tidak Boleh Anarkis
"Itu sudah kita terima memang," tegasnya lagi.Sebelumnya, Rabu (10/2) pagi, Kapolri sempat mengaku belum menerima laporan itu
BACA JUGA: DPD Nilai Kebijakan Pemerintah Masih Sentralistik
"Itu perlu ada ricek dulu," tambahnya saat itu."(Ternyata) itu adalah yang berkaitan dengan kasus penyidikan yang sudah kita selesaikan," ungkapnya lagi kemudian.
Sebagai gambaran, PPATK dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, sebelumnya menyebutkan telah menemukan 180 transaksi mencurigakan dalam kasus bailout Bank CenturySebanyak 22 (data laporan) di antaranya disebutkan telah diserahkan ke Mabes Polri, sementara yang lain ada juga yang telah diserahkan ke KPK dan BPK(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obama Datang, Pedagang Kecil Bersiap Pindah
Redaktur : Tim Redaksi