22 Laporan PPATK Ternyata Telah Ditangani Polri

Rabu, 10 Februari 2010 – 22:49 WIB
JAKARTA - Sebanyak 22 data atau laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri, ternyata bukan laporan baruSetelah di-cross check lagi ke PPATK oleh pihak Mabes Polri, ke-22 laporan itu ternyata merupakan laporan lama terkait Bank Century, yang telah ditindaklanjuti Polri.

Hal itu seperti dikatakan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD), Rabu (10/2) malam

BACA JUGA: BPD Perlu Juga Pahami Peta Politik

"Yang 22 itu sudah diterima
Itu yang dimaksudkan terkait Bank Century," ujar Kapolri, usai menutup Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, di Auditorium PTIK, Jakarta, Rabu sekitar pukul 21.40 WIB.

Dijelaskan BHD, laporan inilah yang telah ditangani, dan Mabes Polri (bahkan) telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq

BACA JUGA: BNP2TKI: Pemerintah Tidak Boleh Anarkis

"Itu sudah kita terima memang," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Rabu (10/2) pagi, Kapolri sempat mengaku belum menerima laporan itu
Ini karena Kapolri menduga bahwa yang dikemukakan di sejumlah media itu merupakan kasus baru yang disetorkan oleh PPATK

BACA JUGA: DPD Nilai Kebijakan Pemerintah Masih Sentralistik

"Itu perlu ada ricek dulu," tambahnya saat itu.

"(Ternyata) itu adalah yang berkaitan dengan kasus penyidikan yang sudah kita selesaikan," ungkapnya lagi kemudian.

Sebagai gambaran, PPATK dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, sebelumnya menyebutkan telah menemukan 180 transaksi mencurigakan dalam kasus bailout Bank CenturySebanyak 22 (data laporan) di antaranya disebutkan telah diserahkan ke Mabes Polri, sementara yang lain ada juga yang telah diserahkan ke KPK dan BPK(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obama Datang, Pedagang Kecil Bersiap Pindah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler