BNP2TKI: Pemerintah Tidak Boleh Anarkis

Mengenai Masalah Dualisme Pelayanan TKI

Rabu, 10 Februari 2010 – 21:03 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengatakan sebaiknya pemerintah mentaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan segala kewenangan dalam pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kepada BNP2TKI.

"Aduh, saya sudah capek berulang kali memberikan peringatan kepada Menakertrans mengenai masalah iniHingga saat ini tetap saja tidak dihiraukan," ujarnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (10/2) sore.

Dengan adanya sistem dualisme tersebut, menurut Jumhur, telah menimbulkan bermacam implikasi dalam kinerja BNP2TKI

BACA JUGA: DPD Nilai Kebijakan Pemerintah Masih Sentralistik

Beberapa di antaranya adalah sistem online BNP2TKI yang tak dapat dimanfaatkan secara maksimal, serta pelayanan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang tidak berjalan.

Dikatakan Jumhur, pihaknya mewajibkan penggunaan KTKLN ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Presiden
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan anggaran hingga Rp 24 miliar per tahunnya dari APBN untuk membuat KTKLN.

"Sekarang ini, proses pendistribusian KTKLN jadi semakin tersendat akibat adanya masalah dualisme pelayanan ini," tukasnya, sambil menambahkan bahwa pemerintah dihimbau untuk tak menunjukkan perilaku 'anarkis' dalam pekerjaannya, karena pihaknya tidak dapat bekerja secara maksimal untuk menangani masalah TKI.

"Jika dualisme ini masih berjalan, maka dipastikan tidak akan ada perbaikan

BACA JUGA: Obama Datang, Pedagang Kecil Bersiap Pindah

Saya mohon tidak boleh anarkis-lah di dalam pemerintahan," lanjut Jumhur.

Untuk diketahui, Keputusan MA yang dikeluarkan pada 19 Maret 2009 adalah menerima permohonan judicial review terhadap Peraturan Mennakertrans Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, juga terhadap Keputusan Mennakertrans Nomor 200 Tahun 2008 tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Surat Izin Pengerahan (SIP), serta Keputusan Mennakertrans Nomor 201 Tahun 2008 tentang Penunjukan Pejabat Persetujuan Penempatan TKI Di Luar Negeri untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri.

Lebih jauh, MA juga menganggap bahwa peraturan dan keputusan yang memangkas kewenangan BNP2TKI itu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006, sehingga batal demi hukum
(cha/jpnn)

BACA JUGA: Direktur Perlindungan WNI Buka Nomor Telepon Pribadi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Kematian Buruh Tak Pernah Tuntas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler