jpnn.com, JAKARTA - Nama calon jemaah haji (CJH) reguler berhak lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) telah resmi diumumkan.
Namun, Kementerian Agama (Kemenag) menunda pengumuman nama-nama CJH yang masuk kuota cadangan. Pertimbangannya adalah mengantisipasi salah paham CJH di daerah.
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Lansia Bisa Urus Paspor Manual
Tahun lalu, ketika nama CJH berhak melunasi ongkos haji diumumkan, Kemenag sekaligus melansir nama-nama jemaah kuota cadangan.
Jumlahnya mencapai 5 persen dari total kuota, yakni 10.200 orang. CJH kuota cadangan itu berhak melunasi ongkos haji seperti CJH umumnya.
BACA JUGA: Awas! Ada Surat Palsu Penetapan CJH 2018
Nanti, ketika ada sisa kuota saat pelunasan BPIH tahap kedua ditutup, mereka langsung mengisi kursi yang kosong. Tingkat pelunasan para CJH kuota cadangan tahun lalu mencapai 50 persen.
Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra membenarkan bahwa pada rilis nama CJH berhak lunas saat ini tidak ada nama-nama jamaah kuota cadangan.
BACA JUGA: Jemaah Calon Haji Siap Bergerak ke Arafah
Meski begitu, Kemenag sudah mengantongi nama-nama mereka. Sebab, jemaah kuota cadangan diambil dari antrean di bawah CJH berhak lunas yang diumumkan.
Dia menjelaskan, nama-nama CJH cadangan baru diumumkan saat dibuka pelunasan BPIH tahap kedua.
Pelunasan tahap kedua dibuka jika setelah pelunasan tahap pertama ditutup masih ada sisa kuota.
''Pelunasan masih menunggu perpres, KMA (keputusan menteri agama), kepdirjen (keputusan Dirjen PHU, Red). Direncanakan awal April," ungkapnya.
Menurut dia, Kemenag sengaja tidak melansir dahulu nama-nama jemaah kuota cadangan karena masukan dari jajaran Kemenag di daerah.
Sebab, ada laporan bahwa skema tahun lalu membuat jamaah kuota cadangan salah paham. (wan/c10/agm/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Jemaah Haji Bawa HT, Langsung Disita Petugas
Redaktur & Reporter : Natalia