BACA JUGA: Koalisi Ical-Puan Masih Sulit Disatukan
Sedangkan 23 laporan tidak ditindakalanjuti karena tidak memenuhi persyaratan, seperti administrasi, bukan pelanggaran kode etik serta alamat fiktif"Sehingga kesulitan menindaklanjutinya, tidak bisa dihubungi," kata Ketua BK DPR, M Prakosa di Jakarta, Jumat (15/12).
Prakosa menjelaskan pada April 2011 telah diputus beberapa kasus
BACA JUGA: Aksi di Jakarta, Desak Hasil Muscab Dibatalkan
Antara lain, keputusan etik terhadap anggota DPR terkait tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan pembangkit listrik tenaga diesel, di Sungai Bahar, Muoro Jambi.Kemudian, keputusan etik terhadap Anggota DPR terkait dengan pemalsuan ijazah
"Keputusan dikeluarkan BK DPR RI berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengadukan anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan," kata Prakosa.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pada akhir 2011 telah disetujui keputusan beberapa pelanggaran yang akan diumumkan pada rapat paripurna, Jumat (15/12)
BACA JUGA: Angie Tak Gubris Pernyataan Nazaruddin
Yaitu keputusan etik terhadap dua anggota DPR terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004Yakni, terhadap Anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014.Kemudian, keputusan etik terhadap Anggota DPR terkait upaya hilangnya ayat 2 pasal 113 Undang-undang Kesehatan.
"Dari enam keputusan tersebut, empat keputusan berkaitan dengan pidana, dua pelanggaran etikaBK peridoe ini sampai dengan 2011 telah melakukan 45 kali rapat dan 23 sidang BK," kata Prakosa(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Redaktur : Tim Redaksi