jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 23 narapidana yang tersebar di sejumlah Lapas dan rutan di wilayah Jawa Timur, mendapatkan remisi pada hari Raya Nyepi.
Mereka mendapatkan remisi, antara 15 hari hingga 45 hari.
BACA JUGA: Berkah Nyepi, Pemerintah Berikan Remisi untuk 531 Napi
Pemberian remisi ini, dilakukan secara simbolis pada tiga narapidana, yang menghuni lapas kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Remisi diberikan kepada 23 napi yang menghuni delapan Lapas dan satu Rutan di Jawa Timur.
BACA JUGA: Yasonna: Cukup 500 Hakim Baru Tahun Ini
Menurut Indra Sofyan Kabid Pembinaan Pengentasan Anak, Registrasi Dan Informasi Kanwil Kemenkumham Jatim, remisi diberikan pada narapidana yang berkelakuan baik, dan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan.
"Mereka mendapatkan remisi antara 15 hingga 45 hari," ujar Indra.
BACA JUGA: Ssttt...Menkumham Minta Sejumlah Nama ke Pak Buwas...
Napi terbanyak menerima remisi ada di Lapas 1 Malang sebanyak lima orang.
Diikuti lapas narkotika 2A Madiun dan Ngawi masing-masing empat orang.
Lapas Kelas 1 Surabaya dan Lapas kelas 2B Banyuwangi, menerima remisi masing-masing tiga narapidana.
Sementara Lapas kelas 1 Madiun, Lapas kelas 2A Kediri, Lapas Lelas 2B Lumajang, dan Rutan Medaeng masing-masing satu napi. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkah Imlek, 40 Napi Dapat Remisi Khusus
Redaktur & Reporter : Natalia