23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Kasus Korupsi Asabri Disita Kejagung

Kamis, 04 Maret 2021 – 02:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Lahan pertambangan nikel seluas 23.000 hektare milik Heru Hidayat (HH), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) disita jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

"23 ribu hektare itu terdiri atas tiga aset tambang nikel milik tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (3/3).

BACA JUGA: Sejumlah Orang Penting Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri

Leonard menjelaskan, aset milik tersangka HH yang disita itu terdiri dari lahan tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, lahan tambang nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare dan lahan tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare.

Aset tersangka kasus korupsi Asabri yang telah disita selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

BACA JUGA: Kesaksian Pak Mahfud tentang Sosok SD yang Ditangkap Tim Densus 88 di Jawa Timur

Pada kasus ini, jaksa penyidik sebelumnya juga telah menyita aset milik tersangka HH berupa sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping dan satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik Nomor Polisi B-15-TRM atas nama tersangka HH.

Proses penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

BACA JUGA: Kasus Kematian 6 Laskar FPI: Informasi Terbaru dari Komjen Agus

Selain aset milik tersangka HH, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita 17 unit bus aset milik tersangka Sonny Widjaya (SW).

Sejauh ini jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kasus korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler