jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi selesai digarap penyidik kejaksaan agung, Rabu (5/8), sekitar pukul 16.25.
Kurang lebih 6,5 jam, politikus Partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.
BACA JUGA: 45 Warga Myanmar Diduga Korban Trafficking Diboyong ke Mabes
Erry mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Erry juga membenarkan bahwa banyak penerima dana bansos yang belum membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj).
"Banyak penerima yang belum memberikan LPj. Penerimanya sekitar 233 kalau tidak salah," kata Erry usai digarap Kejagung, Rabu (5/8).
BACA JUGA: Alumni GMNI Bakal Gelar Kongres untuk Rumuskan Jalan Menuju Trisakti
Dia mengatakan, penerima bansos itu sebetulnya sudah disurati oleh satuan kerja perangkat daerah terkait.
Karenanya, kata Erry, harus dipastikan apakah lembaga penerima bansos itu benar-benar ada atau tidak. "Yang akan diperiksa ya penerima-penerimanya. Lembaganya ada atau jadi-jadian, bisa juga kan?" kata Erry.
BACA JUGA: Jangan Cuma Suarakan Gender, Perempuan juga Harus Terjun ke Politik
Sebelumnya di sela-sela pemeriksaan Erry menegaskan bahwa dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan, dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan Rp 98 miliar. Lalu, kata dia, informasi terakhir dari SKPD-SKPD yang kemudian direkapitulasi oleh Biro Keuangan, jumlahnya diketahui menjadi sekitar Rp 50 miliar lagi yang belum bisa dipertanggungjawabkan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Tidak Hanya 7, Masih Ada Daerah Lain Terancam Tak Ikut Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi