2.355 PPPK Dilantik, Bupati Cellica: Semua Harus Menunjukkan Integritas Diri

Sabtu, 08 Juli 2023 – 07:15 WIB
Pelantikan ribuan PPPK di Karawang. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

jpnn.com - KARAWANG - Bupati Karawang, Jawa Barat, Cellica Nurrachadiana melantik 2.355 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ribuan PPPK yang dilantik itu terdiri atas formasi PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 2.222 dan tenaga fungsional teknis 133.

BACA JUGA: Demi Pendidikan Berkualitas, 3 Pemda Ini Mengoptimalkan Kuota PPPK Guru

Bagi yang dilantik, kata Cellica, laksanakan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai tugas kewenangan masing-masing.

"Hal terpenting, semua harus menunjukkan integritas diri, etos kerja yang baik," kata Cellica di Karawang, Jumat (7/7).

BACA JUGA: 555 PPPK di Barito Utara Terima SK, Bupati Nadalsyah Berpesan Begini

Pelantikan ribuan PPPK itu dilakukan di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jabar.
Cellica menyebutkan pelantikan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 2999/BKPSDM/2023.

Menurut dia, pelantikan ribuan PPPK itu dilaksanakan sebagai upaya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan untuk mengisi kekosongan jabatan administrator.

BACA JUGA: Pemkab Tanah Bumbu Buka Penerimaan 1.127 Guru PPPK

Hal tersebut tertuang pula dalam Surat Keputusan KemenPAN-RB Nomor 450
Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, selama bertahun-tahun terjadi kekosongan jabatan sejumlah kepala dinas, atau hanya dijabat pelaksana tugas.

Hingga kini, terdapat lima jabatan kepala dinas, di antaranya kepala BKPSDM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas PUPR, dan Disdikpora Karawang.

Jabatan kosong lainnya ialah sekretaris DPRD Karawang dan direktur utama RSUD Karawang. Sejumlah jabatan yang kosong tersebut kini dijalankan oleh pelaksana tugas.

Untuk jabatan pelaksana tugas dirut RSUD Karawang, sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun.

Sementara, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan, pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama satu tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler