jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi mobil angkutan barang sejak H-4 hingga H+1 pada Lebaran Juli mendatang. Hal itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan para pemudik agar tak terganggu dengan lalu lalang mobil barang.
Jenis mobil barang yang dilarang melintas di ruas jalan yang dilalui oleh pemudik yaitu tronton, kontainer, ataupun truk gandeng. "Jadi yang dilarang melintas di ruas jalan pemudik kereta tempelan, kereta gandengan, truk gandengan serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer) dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, karena itu dapat mengganggu pemudik," ujar Menteri Perhubungan EE Mangindaan saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang angkutan lebaran 2014 di kantornya, Jakarta, Rabu (11/6).
BACA JUGA: Drajat Wibowo: Hukuman Potong Anggaran Bisa Picu Disintegrasi
Setidaknya, aturan itu akan diterapkan di tiga daerah yang memiliki jalur utama untuk dilintasi pemudik. Antara lain Lampung, Pulau Jawa dan Bali.
A”turan itu akan efektif berlaku mulai tanggal 24 juli pukul 00.00. “Sampai tanggal 28 Juli 2014, di Provinsi Lampung, Pulau Jawa dan Bali, angkutan barang dilarang beroperasi,” tegas dia.
BACA JUGA: Dorong Prabowo Diadili demi Kepastian Hukum
Sedangkan untuk bahan pangan pokok yang daya tahannya tidak lama, disarankan diangkut melalui udara atau kereta. Dengan demikian bahan pangan yang daya tahannya singkat tidak kelamaan di jalan.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Wacana Peleburan Kantor Presiden-Wapres, Jokowi Dianggap tak Mandiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres Hanya Tinggal Mencari Eksekutor Konsep Reformasi
Redaktur : Tim Redaksi