jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti ogah turun tangan untuk membantu 24 nelayan yang ditahan di Markas Kepolisian Resor Batang.
Puluhan nelayan tersebut ditahan atas dugaan melakukan perusakan beberapa fasilitas umum saat berunjuk rasa di jalur Pantai Utara yang berakhir dengan bentrokan.
Bahkan lima dari mereka telah ditetapkan jadi tersangka. Aksi unjuk rasa tersebut mereka lakukan sebagai penolakan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015, yang melarang menggunakan alat tangkap cantrang, serta pukat tarik dan pukat hela.
BACA JUGA: Kapal Bodong Pakai Bendera Indonesia untuk Tipu Petugas
"Buat bebasin mereka, tentu itu nggak bisa saya lakukan. Kalau saya melakukan itu, sama saja saya nggak tahu hukum," ucap Susi menjawab pertanyaan apakah akan berupaya membebaskan para nelayan yang ditahan.
Menurutnya, konflik pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang maupun pukat tarik bukan cerita baru. Meski begitu, Susi telah memberi kelonggaran untuk Pemerintah Daerah (Pemda) di Jawa Tengah untuk menggunakan alat cantrang di bawah 30 Gross Ton (GT), dengan jarak 12 mil dari bibir pantai.
BACA JUGA: Menlu Australia Mesti Paham, di Indonesia Banyak Orang Cerdas
"Konflik ini dari dulu sudah terjadi, bukan baru-baru ini saja. Kita berikan otoritas pada Pemda Jateng, kepada bapak gubernur, untuk wilayah di bawah 30 GT dengan jarak di bawah 12 mil. Di luar dari itu sudah masuk kewenangan kita (KKP)," tandas dia. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Dua Tersangka Korupsi Bus Gandeng Dilimpahkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruki Disorot, Menkumham: Baru Sehari Kerja kok Mau Diganti
Redaktur : Tim Redaksi