jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melaksanakan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Gandeng di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2012. Tahap II itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3) setelah berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap.
Tersangka yang dimaksud adalah HH, pensiunan PNS Dishub Provinsi DKI Jakarta, dan GNW, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Ruki Disorot, Menkumham: Baru Sehari Kerja kok Mau Diganti
Pelimpahan berkasa HH, berdasarkan surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum nomor : B–30/F.3/Ft.1/03/2015, tanggal 4 Maret 2015.
Sedangkan tersangka GNW, berdasarkan surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum nomor : B–31/F.3/Ft.1/03/2015, tanggal 4 Maret 2015.
BACA JUGA: Pengamat: Pimpinan KPK Harus Diisi Orang Biasa
"Penyerahan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti oleh penyidik sebagaimana pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (5/3).
Sebelumnya, Rabu (4/3), penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap II tersangka mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono kepada Kejari Jakpus. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung tak Ingin Eksekusi Mati Tinggalkan Masalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Kantongi Data Aliran Dana Kasus Mandra
Redaktur : Tim Redaksi