Menlu Australia Mesti Paham, di Indonesia Banyak Orang Cerdas

Kamis, 05 Maret 2015 – 20:47 WIB
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Foto: dok.Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai janggal tawaran Menteri Luar Negeri Australia, Julia Bishop, untuk menukar tiga WNI yang menjadi tahanan di sana dengan terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Selanjutnya, Australia minta duo Bali Nine itu dipindahkan ke negara asalnya itu.

“Tawaran Pemerintah Australia ini sangat janggal dalam hukum internasional dan cenderung membodohi pemerintah Indonesia bila menerima tawaran tersebut,” katanya dalam siaran pers yang diterima JPNN, Kamis (5/3).

BACA JUGA: Berkas Lengkap, Dua Tersangka Korupsi Bus Gandeng Dilimpahkan

Hikmahanto mendasari pandangannya dengan tiga alasan. Pertama, pertukaran tahanan atau tawanan (exchange of prisoners) hanya dikenal ketika dua negara berperang dan masing-masing menawan tentara yang tertangkap.

“Indonesia dengan Australia jelas tidak dalam situasi perang. Tahanan yang ada pun bukan ditangkap karena situasi perang, melainkan karena melakukan kejahatan baik di Indonesia maupun Australia,” katanya.

BACA JUGA: Ruki Disorot, Menkumham: Baru Sehari Kerja kok Mau Diganti

Alasan kedua, Indonesia dan Australia menurut Hikmahanto, sampai saat ini belum memiliki perjanjian pemindahan terpidana.

Ketiga, Indonesia juga belum ada undang-undang yang mengatur tentang pemindahan terpidana. Padahal undang-undang ini perlu ada sebelum adanya perjanjian pemindahan terpidana.

BACA JUGA: Pengamat: Pimpinan KPK Harus Diisi Orang Biasa

“Kalaupun ada perjanjian pemindahan terpidana, maka ini tidak berlaku bagi terpidana mati. Oleh karenanya tawaran yang disampaikan Menlu Bishop harus ditolak oleh pemerintah Indonesia,” katanya.

Menurut Hikmahanto, pemerintah Indonesia tentunya menghormati kedaulatan Australia melakukan penghukuman terhadap WNI yang melakukan kejahatan di sana.

Demikian juga harapan yang sama, pemerintah Australia juga perlu menghormati kedaulatan Indonesia yang melakukan penghukuman terhadap WN Australia yang melakukan kejahatan di Indonesia.

 “Pemerintah Australia dalam upaya menyelamatkan nyawa warganya dari pelaksanaan hukuman mati seharusnya paham bahwa di Indonesia banyak orang cerdas yang tidak dapat dikelabui dengan cara-cara yang tidak dikenal dalam doktrin hukum. Pemerintah Australia tidak seharusnya merendahkan kemampuan dan nalar hukum bangsa Indonesia,” katanya.(gir/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung tak Ingin Eksekusi Mati Tinggalkan Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler