24 Perusahaan di Jatim Tak Bayar THR

Nominal Capai Rp 360 juta

Kamis, 25 Agustus 2011 – 06:38 WIB

SURABAYA - Melampaui H-7 Lebaran, tercatat masih ada 24 perusahaan di Jatim yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerjanyaHal ini didasarkan atas rekapitulasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim yang konsentrasi memantau 93 korporasi dari total 31.831 perusahaan di Jatim melalui posko pengaduan THR

BACA JUGA: Siapkan SPBU Transit Khusus Motor



Posko pengaduan THR tersebut tersebar di sepuluh titik di Jatim, diantaranya lima di Surabaya
Dan masing-masing satu posko pengaduan di Mojokerto, Pasuruan, Malang, Sidoarjo, dan Gresik

BACA JUGA: Plt Gubernur Sumut Lapor Mendagri Soal Mutasi

Dari 93 perusahaan yang fokus dipantau, terbagi atas 28 perusahaan skala besar, 28 skala menengah, 19 skala sedang, dan 18 adalah skala kecil.

Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim, Hary Soegiri mengungkapkan ada 240 karyawan yang belum menerima THR dari total 2,5 juta tenaga kerja di Jatim
Nominalnya mencapai Rp 360 juta."Meski demikian, posisi tersebut telah menurun signifikan sebesar 30 persen dibanding tahun lalu

BACA JUGA: Urus RPH, Pemda Jangan Hanya Mikir PAD

Pada 2010, perusahaan yang tidak membayarkan THR nya di kisaran 31 perusahaan," ungkap Hary kepada wartawan di sela press conference rekapitulasi pembayaran THR kepada tenaga kerja kemarin (24/8).

Hary menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti polemik THR ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkanMisalkan, untuk?perusahaan-perusahaan tipe pertama, yakni belum membayar THR hingga batas waktu H-7 lebaran sesuai pasal 4 (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 4 tahun 1994, akan tetapi perusahaan tersebut sanggup dan berjanji akan segera membayar, maka satgas THR akan melayangkan surat dan memonitor hingga waktu sebelum Lebaran

Sedangkan untuk perusahaan tipe yang kedua, yakni perusahaan yang tidak membayar THR karena berbeda persepsi, maka satgas akan melakukan mediasi.

"Sedangkan tipe ketiga, untuk perusahaan yang mokong alias mengerti regulasi dan mampu membayar, tapi tidak bersedia memberikan" THR bakal kami panggil, dan akan dicek peraturan perusahaannyaAda tiga korporasi mokong yang masuk catatan kami," terangnya

Hary menyebutkan, tiga perusahaan yang masuk dalam kategori mokong tersebut adalah PT Miho Sukses Abadi Surabaya, Sinar Bintoro Surabaya, dan PTAgil Langgeng PasuruanLangkah konkrit yang diambil Disnakertransduk diantaranya memanggil PT Sinar Bintoro untuk mempertanggungjawabkan polemik tersebut."

"Sedangkan korporasi lainnya yang hingga H-7 belum membayarkan THR salah satunya adalah PT CommonwealthMayoritas modus perusahaan yang tidak membayar THR karena sedang menunggu putusan pengadilan untuk PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," paparnya.

Pihaknya mematok deadline pembayaran THR bisa segera terselesaikan menjelang Lebaran"Tim unit reaksi cepat beserta seluruh satgas terkait akan segera menindaklanjutiDalam waktu dua hari kami targetkan akan rampung," tegasnya.

Sementara itu, hingga kini masalah THR masih diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) nomor 4 tahun 1994 mengenai tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja perusahaanAkan tetapi, pengaturan masalah sanksi terhadap pengusaha yang melanggar regulasi THR ini diatur dalam pasal 17 UU nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerjaPadahal, UU nomor 14 tahun 1969 sudah diganti" UU nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan

"Dalam undang-undang ketenagakerjaan tidak ada pasal yang mengatur tentang THRSehingga, sanksi terhadap korporasi yang tidak memberikan THR tidak secara jelas diaturJadi upaya kami untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan melalui pemeriksaan secara total terhadap norma-norma perusahaan yang terkait," kata dia(gal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemari Lingkungan, Tambang PT AJB Terancam Ditutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler