BACA JUGA: Jatim Surplus Listrik 3.000 MV
"Kita keluarkan beberapa rekomendasi sampai batas waktu 22 Agustus (dua hari lalu, Red) bila rekomendasi itu tidak dijalani, kami akan melakukan penghentian sementara AJB di sekitar areal stock pile dan pelabuhan," kata Adinur dalam peringatan tertulisnya yang salinannya diperoleh Kaltim Post (JPNN Grup)
Adinur mengatakan, Distamben mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan segera melakukan upaya penanggulangan debu pada sumber pencemaran di areal angkut jalan dan pelabuhan
BACA JUGA: Rumah Kajati Sumut Dibobol, Puluhan Miliar Raib
Kemudian air yang mengalir di permukaan daerah yang terbuka harus dialirkan melalui saluran yang berfungsi dengan baik ke kolam pengendapan sebelum dibuang ke perairan umum"Ini mengacu Peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan batu bara," katanya.
PT Asta Minindo selaku kuasa operasional petambangan AJB menjawab teguran Distamben melalui kuasa direksi Mayor Jendral (Purn) Sangiangan M Siregar
BACA JUGA: Rusuh, Produksi Lapangan Tiaka Kembali Terhenti
Menurutnya, perusahaan terus dan akan melakukan upaya-upaya penanggulangan debu akibat kegiatan penambangan serta menjaga kualitas air."Soal ganti rugi masih dalam tahap penyelesaian," ujarnya.
Senada dengan penasihat hukumnya, Zulfikri Sofyan mengaku telah menerima surat teguran DistambenIa juga mengklaim telah menjalani semua instruksi, memberikan ganti rugi kepada warga yang terkena dampak langsung dari debu.
"Hanya memang ada warga yang jauh dari lokasi pembayarannya belum selesaiMisalnya ada laporan masjid dan sekolah kena, tapi kita cek tidak seperti itu," katanya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kukar Firnandi Ikhsan meminta keluhan-keluhan warga secepatnya ditindaklanjutiDPRD belum mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang karena belum melakukan peninjauan lapangan.
"Kami sudah hearing dengan Distamben, perusahaan itu akan ditutup sementara bila tidak mengindahkan rekomendasi Distamben ," katanya.(fid/tom/far/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Kukar Dijebloskan ke Penjara
Redaktur : Tim Redaksi