jpnn.com - JAKARTA - Filsuf, akademisi, dan intelektual publik Indonesia Rocky Gerung masih menjadi sorotan terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Nama pria Manado berusia 64 tahun itu hingga Kamis (10/8) tercatat di dalam 25 laporan polisi.
BACA JUGA: Kamhar PD Pertanyakan Pemahaman Demokrasi Pihak yang Mengotot Memerkarakan Rocky Gerung
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran.
"Sampai saat ini ada 25 laporan polisi, yang ada di Bareskrim dan polda jajaran," kata Djuhandhani seperti dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi, Rocky Gerung Menjawab Santai, Oh Kalimatnya
Laporan tersebut masing-masing tercatat di:
- Bareskrim dua laporan
- Polda Metro Jaya empat laporan
- Sumatera Utara tiga laporan
- Kalimantan Timur sebelas laporan
- Kalimantan Tengah tiga laporan
- Yogyakarta dua laporan
Djuhandhani berkata semua laporan itu ditarik ke Mabes Polri, karena objek perkara dan terlapor sama.
BACA JUGA: Reza Indragiri: Bayangkan Jika Rocky Gerung dan Jokowi Duduk Bersama
"Sebanyak 15 laporan polisi sudah diterima oleh Direktorat Pidana Umum," katanya.
Seluruh laporan masih dalam penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti.
Polri belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor.
"Belum diperiksa, kami lengkapi dahulu barang bukti, saksi, dan ahli," Djuhandhani.
Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Laporan yang diterima penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelaporan terhadap Rocky Gerung mendapat beragam respons dari pengamat, salah satunya Reza Indragiri Amriel.
Reza mengamati laporan di Polda Metro Jaya dengan Pasal 156 KUHP (kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan). Terkait kedua pasal tersebut, menurut dia, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/6/X/2015.
Surat Edaran Kapolri itu, kata dia, sangat bagus karena menunjukkan Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antarpihak, litigasi belakangan.
"Saya sekadar mendukung polisi dengan mengingatkan mereka terkait dengan adanya Surat Edaran Kapolri. Jadi, andaikan RG (Rocky Gerung) nanti berproses di Polda Metro Jay,a maka Polda Metro Jaya wajib mengupayakan pertemukan RG dengan Jokowi," kata Reza. (ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan