25 Orang Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, 1 Berprofesi Polisi

Kamis, 11 Agustus 2022 – 19:09 WIB
Penampakan puluhan tersangka kasus narkoba yang dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (11/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di tempat hiburan malam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno H Siregar menyebut peredaran barang haram di tempat hiburan malam tersebut merupakan jaringan Jerman, Malaysia, Medan, Jakarta, Bandung, Cirebon, Surabaya, dan Bali.

BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut 31 Polisi Langgar Kode Etik Olah TKP Kematian Brigadir J

"Kami menemukan setelah PPKM bahwa terjadi peningkatan barang bukti ekstasi baik diungkap Bareskrim maupun wilayah," kata Krisno dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).

Jenderal bintang dua itu menyebut pengungkapan kasus di tempat hiburan malam tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi intelijen.

BACA JUGA: Saiful Anam Yakin Bharada E Akan Dapat Hukuman Ringan, Ini Penjelasannya

"Kami mengumpulkan informasi intelijen bahwa di tempat hiburan malam dengan dilonggarkanya PPKM banyak disalahgunakan sebagai peredaran gelap narkoba," jelas Krisno.

Polisi menangkap dan menetapkan 25 tersangka dalam kasus peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA: Kata Pakar Hukum Pidana Soal Peluang Bharada E Bebas, Hmmm

Puluhan orang itu berperan sebagai peracik narkoba, kurir, pengedar, hingga bandar.

Krisno menyebut, dari jumlah itu satu di antaranya merupakan anggota Polri aktif dan satu mantan polisi.

Hanya saja, dia tidak membeberkan identitas kedua orang itu.

"Bahwa terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi," ujar Krisno.

Krisno mengatakan kedua orang tersebut berperan sebagai kurir dan pemakai.

Adapun kurir mengaku telah mengantar beberapa kali narkoba kepada jaringan tujuan.

Jumlah yang diantar pun mencapai ribuan butir ekstasi.

"Jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu, lalu dia mengirim kepada jaringan ini," tutur Krisno Siregar.

Atas perbuatan mereka, puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler