Mayoritas Pengajar Dinilai Masih Ketakutan

Konflik Internal di Universitas Trisakti

Minggu, 16 Januari 2011 – 23:29 WIB

JAKARTA-- Ketua Tim V, Anak Agung Gde Agung, selaku pihak yang diberi mandat oleh Yayasan Trisakti menyatakan siap merangkul semua komponen Trisakti demi membawa Trisakti ke masa depan yang lebih baik“Kami akan merangkul semua pihak, Universitas Trisakti harus dikembalikan pada cita-citanya yang benar,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1).
 
Untuk mewujudkan hal tersebut, Anak Agung Gde Agung yang akrab disapa Anak Agung ini  menerangkan, pihaknya pekan lalu sudah mengundang komponen pengajar di Universitas Trisakti, namun hanya ada beberapa yang hadir

BACA JUGA: Kaji Penambahan Jam Pelajaran Agama

Menurutnya, sebagian besar pengajar Trisakti masih sedikit takut untuk menghadiri dan mengikuti ajakannya.  “Mereka agaknya masih takut
Tapi saya sampaikan tidak perlu takut

BACA JUGA: Jangan Sembarangan Pilih Pencetak Soal Unas!

Atas dasar hukum kami akan membangun kembali universitas yang selama ini dibuat ajang mencari uang pribadi-pribadi,” katanya.

Dijelaskan, dalam kondisi saat ini cenderung semua fakta yang ada sudah diputarbalikkan
Sehingga, lanjut dia, kerap kali pihak Yayasan merasa sering dibenturkan dengan pihak komponen kampus

BACA JUGA: Perketat Pengawalan Dana BOS

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar jangan ada pihak yang mau dibenturkan lagi, termasuk mahasiswa karena keputusan hukum sudah sangat jelas“Setelah itu kami akan audit secara menyeluruh, termasuk mencari tahu, mengapa dana abadi bisa habisDan kemana saja dana mahasiswa dihabiskanYang jelas, ini bukan konflik antara yayasan dan universitas, tetapi yayasan dengan beberapa orang oknumSehingga universitas jangan sampai jadi korban," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Harry Tjan Silalahi mengungkapkan, saat ini zaman sudah berubahIa tidak menyangka jika  ada rektor yang bisa bertahan memimpin 12 tahun"Ini pasti ada yang salah,” serunya.

Sebelumnya, Frans Hendra Winata, pengamat hukum yang juga anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) menampik kemungkinan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Trisakti ini“Kasus ini harus segera selesai, dan PK tak akan menghambat eksekusi, karena kasus ini sudah terang benderang, bukan Yayasan melawan Universitas, tetapi yayasan melawan beberapa orang di universitasPutusan hukumnya juga sudah sangat jelas, sehingga yang dieksekusi dan harus bertanggungjawab adalah orangnya,” jelasnya.

Seperti diketahui Mahkaman Agung (MA) nomor 821 K/Pdt/2010, yang menolak permohonan kasasi dari Prof Dr Thoby Mutis; Avendi Simangunsong, SH., MM.; ProfDRH.APrayitno, drSpKJ, dan DrsImmanuel Bonjol Siagian, MH.  Dengan Putusan itu berarti Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum

Dengan putusan ini berarti Prof DrThoby Mutis dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak mentaati isi putusan Mahkamah Agung RI Register No410 K/Pdt/2004 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).Sedangkan, Advendi Simangunsong, Ketua Forum Karyawan Universitas Trisakti, enggan berkomentar banyak.

“Untuk sementara ini kami belum bisa berbicara banyakTapi Intinya kami keberatan jika ada penolakan kasasiJadi kita tunggu sajaApa yang akan diputuskan nantiBaru nanti kita akan menentukan langkah-langkah atau strategi selanjutnya,” papar Advendi(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naskah Soal Unas Dicetak Akhir Maret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler